Diskon Tiket Pesawat Libur Nataru Resmi Dimulai 22 Oktober 2025, Pemerintah Tanggung 6 Persen PPN

Diskon Pesawat, libur natal dan tahun baru, diskon tiket pesawat, libur nataru, stimulus ekonomi 2025, Diskon Tiket Pesawat Libur Nataru Resmi Dimulai 22 Oktober 2025, Pemerintah Tanggung 6 Persen PPN, Kapan Diskon Tiket Pesawat Berlaku?, Untuk Siapa Kebijakan Ini Diberlakukan?, Apa Tujuan Ekonomi di Balik Kebijakan Ini?, Bagaimana Respon Pelaku Industri Pariwisata?

 Pemerintah resmi memberikan diskon tiket pesawat berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menanggung 6 persen dari total 11 persen PPN untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri.

Artinya, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen saat membeli tiket pesawat selama masa program ini berlangsung.

Kapan Diskon Tiket Pesawat Berlaku?

Diskon PPN tiket pesawat ini berlaku untuk pembelian dan penerbangan yang dilakukan pada periode 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Pemerintah berharap insentif ini dapat mendorong mobilitas masyarakat, menjaga daya beli, sekaligus meningkatkan aktivitas sektor pariwisata dan transportasi menjelang musim liburan panjang akhir tahun.

Dalam Pasal 2 ayat (5) PMK tersebut dijelaskan bahwa penggantian PPN yang ditanggung pemerintah mencakup tarif dasar (base fare), biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), serta biaya lain yang termasuk objek PPN.

"Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara," tulis beleid itu.

Untuk Siapa Kebijakan Ini Diberlakukan?

Diskon pajak hanya berlaku bagi penerbangan domestik kelas ekonomi. Pemerintah menegaskan bahwa insentif ini tidak mencakup layanan premium atau penerbangan internasional.

Fokus utama kebijakan ini adalah mendukung masyarakat menengah dan menjaga keberlangsungan sektor transportasi udara dalam negeri.

Kementerian Keuangan juga menyatakan bahwa PMK ini akan dievaluasi setelah masa berlaku berakhir.

Tujuannya agar pemerintah dapat menilai efektivitas kebijakan terhadap peningkatan mobilitas dan daya beli masyarakat.

Apa Tujuan Ekonomi di Balik Kebijakan Ini?

Diskon Pesawat, libur natal dan tahun baru, diskon tiket pesawat, libur nataru, stimulus ekonomi 2025, Diskon Tiket Pesawat Libur Nataru Resmi Dimulai 22 Oktober 2025, Pemerintah Tanggung 6 Persen PPN, Kapan Diskon Tiket Pesawat Berlaku?, Untuk Siapa Kebijakan Ini Diberlakukan?, Apa Tujuan Ekonomi di Balik Kebijakan Ini?, Bagaimana Respon Pelaku Industri Pariwisata?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarti, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat konferensi pers terkait Finalisasi Paket Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja di kantornya, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa diskon tiket pesawat merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2025.

"Selain tiket pesawat, diskon juga akan diberikan untuk moda transportasi lain seperti kereta api, kapal laut, dan jalan tol pada waktu tertentu," ujarnya pada konferensi pers di Jakarta, 22 September 2025.

Kebijakan potongan harga ini juga menjadi kelanjutan dari program serupa pada masa liburan sebelumnya.

Airlangga menambahkan, meskipun tidak tercantum dalam paket stimulus ekonomi 8+4+5 yang telah diumumkan, pemerintah tetap menghadirkannya sebagai stimulus tambahan sektor transportasi.

Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap konsumsi rumah tangga meningkat dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga pada akhir tahun.

Bagaimana Respon Pelaku Industri Pariwisata?

Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo), Pauline Suharno, menyambut positif kebijakan pemerintah tersebut. Ia menilai keputusan memberikan diskon tiket pesawat sudah tepat dan waktunya juga ideal karena diumumkan lebih awal.

"Tinggal kita lihat di sistem maskapai apakah memang seat-nya ada dan harganya betul sudah turun. Karena dari kami travel agent tinggal menjual inventory yang dimiliki maskapai," kata Pauline saat dikonfirmasi pada Senin (20/10/2025).

Pauline berharap kebijakan ini akan mendorong masyarakat untuk berlibur ke berbagai destinasi wisata di dalam negeri.

Ia juga mengimbau masyarakat menggunakan jasa agen perjalanan resmi agar manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas.

"Dengan menggunakan jasa travel agent lokal, ada komitmen pemberdayaan sumber daya lokal dan penggunaan jasa supplier lokal, sehingga seluruh ekosistem pariwisata seperti car rental, pemandu wisata, pengrajin UMKM, dan toko oleh-oleh ikut mendapatkan manfaat," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Diskon Tiket Pesawat Natal dan Tahun Baru, Berlaku Mulai 22 Oktober".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.