Benarkah Guru Non-ASN Dilarang Mengajar Mulai 2027? Ini Penjelasan Resmi Kemendikdasmen
— Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penjelasan resmi terkait kabar yang menyebutkan bahwa guru non-ASN akan dilarang mengajar atau dirumahkan mulai tahun 2027.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan misinformasi.
Nunuk menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih sangat membutuhkan peran para guru non-ASN guna mengisi kekurangan formasi guru di berbagai daerah.
“Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” kata Nunuk di Provinsi NTT, Selasa (5/5/2026) pagi, dikutip dari Antara.
Kepastian Masa Kerja Lewat SE Nomor 7 Tahun 2026
Guna memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah (Pemda), Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Surat edaran ini menjamin perpanjangan masa kerja dan sistem penggajian para guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” ujar Nunuk.
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat tiga skema pemberian insentif dan tunjangan bagi guru non-ASN:
- Guru non-ASN dengan sertifikat pendidik yang memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Guru non-ASN bersertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja tetap akan mendapatkan insentif dari kementerian.
- Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga akan mendapatkan insentif dari Kemendikdasmen.
ilustrasi aturan baru kriteria penerima, jumlah penerima, dan penyaluran insentif guru non-ASN 2025.
Skema Baru Pasca-2026
Mengenai nasib tenaga pendidik setelah Desember 2026, Nunuk menjelaskan bahwa kementerian tengah merumuskan skema penugasan baru.
Peran mereka tetap diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan guru di berbagai wilayah, termasuk wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
Nunuk kembali menegaskan bahwa pihak kementerian terus berkomitmen memperjuangkan nasib para guru tersebut dan tidak ada rencana untuk merumahkan mereka.
“Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang