Pemerintah Resmi Tata 45 Ribu Sumur Rakyat, Bahlil: Negara Hadir untuk Masyarakat
Pemerintah menata 45.095 sumur minyak rakyat di enam provinsi. Kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus memberi kepastian hukum bagi ribuan warga yang selama ini menggantungkan hidupnya pada penambangan minyak rakyat.
Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Aturan tersebut memberikan dasar hukum bagi masyarakat agar dapat melakukan kegiatan penambangan secara resmi dan aman.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah ingin energi rakyat tumbuh tertib dan berkelanjutan. “Pemerintah ingin memastikan masyarakat bisa bekerja secara legal, aman, dan tetap menjaga lingkungan,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya yang diterima VIVA, Jakarta, Rabu (22/10/2025)..
Berdasarkan data Kementerian ESDM, sumur rakyat tersebar di enam provinsi yaitu Aceh, Sumatra Utara, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sebagian besar dikelola dengan cara tradisional oleh masyarakat sekitar.
Pemerintah telah menyelesaikan inventarisasi nasional terhadap seluruh sumur rakyat pada 9 Oktober 2025. Dari hasil pendataan itu, sumur yang masih aktif dan layak produksi ditetapkan sebagai bagian dari program penataan nasional. Selama masa penanganan empat tahun, kegiatan produksi akan didampingi oleh Pertamina dan Medco Energi untuk menjamin keselamatan dan efisiensi.
Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman menegaskan bahwa kegiatan produksi hanya boleh dilakukan pada sumur yang terdata resmi. “Hanya sumur yang sudah terdata yang boleh berproduksi, sambil dilakukan pembenahan tata kelola secara bertahap selama masa penanganan empat tahun,” katanya.
Menteri Bahlil menambahkan, kebijakan ini bukan sekadar menertibkan, melainkan juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Pemerintah memprioritaskan pengelolaan sumur rakyat untuk BUMD, koperasi, dan UMKM lokal agar manfaat ekonominya dapat langsung dirasakan warga. “UMKM-nya, koperasinya, dan BUMD-nya direkomendasikan kepala daerah agar masyarakat setempat menjadi pelaku utama,” ujarnya.
Warga di Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, menyambut baik kebijakan tersebut. Joko Mulyo, penambang minyak rakyat, mengaku lebih tenang bekerja setelah aturan baru diberlakukan. “Sekarang kami bisa kerja tanpa rasa takut,” katanya, Jumat (17/10/2025).
Hal senada disampaikan Anita Bakti, ibu dua anak yang ikut membantu di lokasi penambangan. “Kami berterima kasih kepada Pak Menteri. Sekarang kalau kerja rasanya terlindungi,” ujarnya.
Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. Ia menilai langkah pemerintah menjadi bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. “Sekarang semua ada kejelasan, dan masyarakat bisa bekerja dengan tenang,” ujarnya.
Selain menata sumur rakyat, pemerintah juga memperhatikan 1.400 sumur tua yang dibor sebelum tahun 1970 dan hingga kini masih memproduksi sekitar 1.600 barel minyak per hari. Produksi dari sumur tua diharapkan berkontribusi terhadap pencapaian target nasional 1 juta barel per hari pada 2029.
Laporan SKK Migas menyebut rata-rata produksi minyak nasional per September 2025 mencapai 619 ribu barel per hari, mendekati target APBN 2025. Pemerintah juga menyiapkan lelang wilayah kerja baru serta mempercepat penggunaan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) dan Chemical EOR (CEOR) guna meningkatkan efisiensi produksi.
“Kita memberikan satu formulasi sweetener yang ekonomis. Jadi target negara bisa meningkat, sementara pelaku usaha tetap mendapat keuntungan yang wajar,” ujar Bahlil.
Menjelang sore, di bawah sinar matahari yang mulai redup, aktivitas di lapangan terus berjalan. Suara mesin pompa masih terdengar di antara kebun karet Desa Mekar Sari. Warga bekerja dengan tenang, tanpa rasa was-was seperti dulu. “Kami kerja untuk hidup, bukan untuk melanggar aturan. Sekarang kami merasa punya tempat,” kata Joko sambil tersenyum.
Kebijakan ini menjadi simbol perubahan bagi ribuan penambang di seluruh Indonesia. Energi rakyat kini resmi menjadi bagian dari sistem energi nasional, dan negara hadir untuk memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat di lapisan bawah. (LAN)