Pemerintah Resmi Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, dari YouTube hingga Roblox

PP Tunas, YouTube, Roblox, Pemerintah Resmi Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, dari YouTube hingga Roblox, 8 Platform Digital yang Masuk Penerapan Awal, Tingkat Kepatuhan Platform Beragam, Dorong Perlindungan Anak Secara Universal, Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai Sabtu 28 Maret 2026.

Aturan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital, sekaligus mewajibkan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi platform yang tidak patuh terhadap regulasi tersebut.

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan,” ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (28/3/2026).

Ia juga menekankan bahwa setiap entitas digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku, termasuk terkait perlindungan anak di ruang digital.

8 Platform Digital yang Masuk Penerapan Awal

Pada tahap awal penerapan, pemerintah menetapkan delapan platform digital yang menjadi fokus dalam implementasi PP Tunas, yaitu:

  1. YouTube
  2. TikTok
  3. Facebook
  4. Threads
  5. Instagram
  6. Bigo Live
  7. Roblox

Platform-platform tersebut dinilai memiliki tingkat risiko tertentu terhadap paparan konten bagi anak, sehingga menjadi prioritas dalam pengawasan.

Tingkat Kepatuhan Platform Beragam

Dalam keterangannya, Meutya menyebut terdapat perbedaan tingkat kepatuhan dari masing-masing platform.

Platform seperti X dan Bigo Live disebut telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas.

Sementara itu, TikTok dan Roblox dinilai cukup kooperatif meski belum sepenuhnya memenuhi seluruh ketentuan.

Adapun platform seperti Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube disebut masih belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut.

Dorong Perlindungan Anak Secara Universal

Meutya juga menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital seharusnya diterapkan secara universal tanpa pembedaan antarnegara.

Menurutnya, platform digital tidak boleh menerapkan standar perlindungan yang berbeda-beda, tergantung wilayah operasionalnya.

“Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh, yaitu universalitas dan nondiskriminatif. Jadi, tidak ada pembedaan bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tetapi di negara lainnya tidak,” kata Meutya.

Ia menilai prinsip tersebut penting untuk memastikan perlindungan anak diterapkan secara konsisten di seluruh platform digital, termasuk di Indonesia.

Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas

Pemerintah terus mendorong platform digital yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas untuk segera mematuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran.

Meutya menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana, pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

Menurut Meutya, langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa ruang digital di Indonesia tetap aman, khususnya bagi anak-anak sebagai kelompok yang rentan.

“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengenaan sanksi,” tegasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang