Kasus Kuota Haji, KPK Telah Terima Pengembalian Dana Rp 100 Miliar dari Biro Travel

kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, Kementerian Agama, Kasus Kuota Haji, KPK Telah Terima Pengembalian Dana Rp 100 Miliar dari Biro Travel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menerima pengembalian uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji terkait kasus dugaan korupsi kuota haji sebanyak Rp 100 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, jumlah pengembalian uang ini masih akan terus bertambah nantinya.

"Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan terus bertambah," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026), dilansir dari Kompas.TV.

Budi mengimbau agar pihak PIHK atau biro perjalanan haji kooperatif untuk mengembalikan uang yang diduga terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

"Oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan uang-uang yang didiuga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan telah menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut pada Agustus 2025 lalu.

Lalu pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang, termasuk eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Kemudian pada Jumat (9/1/2026), KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Dalam perkara itu, Lembaga Antirasuah juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku eks staf khusus Yaqut sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024

Dilansir dari , Jumat, KPK terus menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Jadi, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada realisasinya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang