Penjelasan KPK Terkait OTT di HSU: Kajari dan Kasi Intel Diamankan, Uang Ratusan Juta Disita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap aparat penegak hukum di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.
Penindakan ini dilakukan pada Jumat terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Sejumlah pejabat dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara diamankan dan langsung dibawa ke Jakarta.
KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti dalam operasi tersebut.
Kajari dan Pejabat Kejari Diamankan KPK
Dilansir dari Antara, KPK menangkap dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Selain Kajari, KPK juga mengamankan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto, serta pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara.
“Benar, di antaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel (Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto, red.), dan swasta yang diduga sebagai perantara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (19/25/2025).
Budi menyampaikan, Kajari Hulu Sungai Utara bersama Kepala Seksi Intelijen dan empat orang lain yang sebelumnya diumumkan ditangkap, telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya.
OTT KPK di HSU Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
KPK memastikan operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan.
Dugaan ini menjadi fokus awal penyelidikan terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT di wilayah Hulu Sungai Utara.
“Dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai sebagai barang bukti. Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan perkara yang tengah ditangani.
“Tim mengamankan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah,” ujar Budi.
Dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kajari HSU) yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, sudah dibawa ke Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
KPK Imbau Pihak Terkait Kooperatif
KPK mengimbau seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif selama proses penegakan hukum berlangsung.
Menurut Budi, sikap kooperatif sangat diperlukan agar penanganan perkara dugaan korupsi dapat berjalan secara efektif.
“KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar kooperatif dalam rangkaian kegiatan penangkapan para terduga pelaku tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Hulu Sungai Utara ini,” ujar Budi.
Ia menambahkan, pemeriksaan secara intensif akan dilakukan terhadap seluruh pihak yang telah diamankan guna mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
OTT ke-11 KPK Sepanjang 2025
Sebelumnya, KPK pada 18 Desember 2025 mengonfirmasi telah menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan sepanjang tahun 2025.
OTT tersebut dilaksanakan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang