Mengenal Skema Ponzi, Modus Penipuan di Balik Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia RP 2,4 T
Kasus gagal bayar pinjaman daring berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) diduga kuat berkaitan dengan penerapan skema ponzi.
Dugaan ini mencuat setelah hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengindikasikan dugaan kriminalitas atau fraud sehingga menyebabkan gagal bayar ke pemberi pinjaman (lender).
DSI juga diduga melibatkan banyak pihak afiliasi sebagai "umpan" supaya lender ikut dalam pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, DSI menggunakan data penerima pinjaman atau borrower riil untuk melahirkan proyek fiktif sebagai underlying demi memperoleh pendanaan.
"Kemudian (DSI) mempublikasikan informasi tidak benar di website untuk menggalang dana lender," ujar Agusman di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari , Kamis (15/1/2026).
Lalu, apa itu skema Ponzi yang dikaitkan dengan kasus gagal bayar DSI?
Apa Itu Skema Ponzi?
Dilansir dari , Sabtu (5/2/2022), skema Ponzi adalah praktik investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan risiko minimal atau bahkan tanpa risiko.
Skema ini biasanya berbentuk seperti piramida. Pengelola berada di posisi teratas dan mengumpulkan dana dari investor awal.
Keuntungan yang diterima investor pertama sebenarnya berasal dari setoran investor berikutnya, bukan dari hasil pengelolaan dana.
Pola tersebut terus berulang hingga aliran investor baru berhenti. Ketika jumlah calon investor menipis, skema akan runtuh.
Pada tahap ini, pengelola bisa saja sudah mengambil sebagian besar dana yang masuk atau melarikan diri membawa uang investor.
Artinya, dana yang berputar hanyalah uang dari anggota baru yang digunakan untuk membayar anggota lama.
Bagaimana Sejarah Skema Ponzi?
Praktik penipuan investasi dengan pola menyerupai skema ponzi sebenarnya bukan hal baru.
Sejumlah sejarawan mencatat, modus serupa telah muncul sejak awal abad ke-17, meski istilah “skema Ponzi” baru dikenal luas pada awal abad ke-20.
Nama skema ini diambil dari Carlo Ponzi, seorang imigran asal Italia yang menetap di Amerika Serikat.
Pada periode 1919–1920, Ponzi melakukan penipuan terhadap ribuan warga di wilayah New England melalui tawaran investasi berbasis perangko Eropa.
Total kerugian yang dialami warga ditaksir mencapai jutaan dollar AS.
Ponzi menjalankan aksinya dengan mengiming-imingi korban bahwa ia mampu meraup keuntungan dari selisih nilai tukar mata uang dengan membeli kupon balasan pos internasional di luar negeri.
Kupon tersebut merupakan voucher perangko yang memungkinkan penerima surat di negara lain membalas kiriman tanpa harus membeli perangko sendiri.
Ponzi berdalih dapat membeli kupon tersebut dengan harga murah di luar negeri, lalu menjualnya kembali di Amerika Serikat dengan harga normal.
Namun, ia tidak pernah menjelaskan secara rinci mekanisme investasinya dengan alasan strategi tersebut bisa ditiru pesaing.
Kepada para investor, Ponzi menjanjikan imbal hasil yang menggiurkan, yakni keuntungan 50 persen dalam 45 hari dan 100 persen dalam 90 hari.
Janji itu membuat banyak orang tergiur, terlebih karena investor awal sempat menerima pengembalian dana dalam jumlah besar sesuai yang dijanjikan.
Keberhasilan awal itu memicu gelombang investor baru yang menyetor dana mereka.
Namun, di balik operasionalnya, Ponzi sebenarnya hanya memutar uang dari investor baru untuk membayar investor lama, bukan dari keuntungan usaha yang nyata.
Akhirnya, praktik penipuan tersebut terbongkar setelah media lokal Boston Post menerbitkan serangkaian laporan investigasi.
Pemberitaan itu membuka jalan bagi penyelidikan federal yang berujung pada penetapan Carlo Ponzi sebagai tersangka kasus penipuan investasi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang