Jaksa Sebut Nadiem Diduga Samarkan Aliran Dana Kasus Chromebook
Hal itu terungkap dalam sidang perkara dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang digelar pada Senin 23 Februari 2026. JPU Roy Riady mengatakan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan mengungkap adanya pertemuan antara Nadiem dengan petinggi Google pada awal 2020. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni mantan Sekretaris Mendikbudristek, Deswitha Arvinchi.
“Deswitha membenarkan adanya pertemuan pada awal 2020 antara Pak Nadiem dengan petinggi Google bernama Caesar,” kata Roy dikutip, Selasa, 24 Februari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat eselon I serta staf khusus Nadiem saat itu, termasuk Jurist Tan. Menurut jaksa, dalam pertemuan tersebut disepakati penggunaan sistem operasi Chrome OS untuk pengadaan perangkat Chromebook di Kemendikbudristek.
Roy menyebut, setelah pertemuan itu, Caesar Sengupta kemudian diangkat menjadi komisaris di PT GT. Sementara Nadiem diketahui merupakan pendiri sekaligus pemegang saham di perusahaan tersebut.
“Nah di sini terlihat simbiosis mutualisme. Google mendapatkan pengadaan di kementerian, sementara pejabat Google ditempatkan sebagai komisaris di perusahaan milik Nadiem,” ujarnya.
Jaksa juga mengungkap bahwa dalam pelaksanaan pengadaan Chromebook, sejumlah pejabat struktural eselon II seperti direktur dan pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga mendapat tekanan melalui staf khusus menteri.
Selain itu, JPU menyebut Nadiem diduga memperoleh keuntungan dari kerja sama tersebut melalui perusahaan yang terafiliasi dengan GT.
"Pertama, keuntungan Rp809. 596.125.000 itu adalah keuntungan Nadiem mendapatkan performa atau keuntungan dari perusahaan dia, yang mana dia bekerja sama dengan Google melalui korporasi yang dia sebagai pemilik," katanya.
Menurut jaksa, meski menjabat sebagai menteri, Nadiem disebut masih memiliki kendali terhadap perusahaan melalui penunjukan Andre Kelvin sebagai beneficial owner untuk mengendalikan PT G.
Jaksa juga mengungkap adanya aliran saham melalui sejumlah perusahaan afiliasi, seperti PT DKAB, PT SAB, hingga PT ANK.
Salah satu modus yang disorot dalam persidangan adalah penggunaan perusahaan investasi bernama Endless Art Investment yang berbasis di Singapura.
"Yang nanti dari Endless Art Investment itu dialirkan ke saham milik dia, atas nama dia dan ke saham milik perusahaan yang dia juga sebagai pemegang sahamnya seperti perusahaan PT ANK, seperti itu," kata Roy.
Roy menjelaskan bahwa dalam persidangan juga terungkap transaksi investasi yang tercatat senilai 55 juta dolar AS dalam skema Google Investment pada Maret 2020. Namun dalam akta notaris, nilai yang tercatat hanya puluhan miliar rupiah sehingga diduga terdapat selisih nilai hingga lebih dari Rp800 miliar.
Jaksa juga menyebut notaris PT AKAB, tidak menerima dokumen transaksi lengkap dan hanya memperoleh dokumen sirkuler berupa persetujuan rapat pemegang saham di luar rapat.
Selain melalui perusahaan investasi, peningkatan kepemilikan saham juga diduga terjadi melalui mekanisme buyback saham pada 2024 senilai 91 juta dolar AS.
“Nah padahal program buyback itu dilakukan saat perusahaan dalam kondisi rugi. Kalau perusahaan rugi, kenapa melakukan buyback?” ujar Roy.
Di sisi lain, jaksa juga menyoroti program kepemilikan saham karyawan atau Employee Stock Ownership Plan (ESOP) di lingkungan GT. Menurut Roy, keuntungan dari kerja sama korporasi tersebut justru lebih banyak dinikmati oleh direksi dan pemegang saham.
Dalam persidangan juga terungkap dugaan praktik mark up dalam pengadaan Chromebook. Salah satu prinsipal PT S disebut mengakui bahwa spesifikasi perangkat telah dibocorkan terlebih dahulu oleh pihak Google sebelum proses pengadaan.
Akibatnya, perusahaan sudah mengetahui bahwa produknya akan dibeli sehingga dapat menentukan harga sejak awal. Dari harga pokok produksi sekitar Rp2 juta, perangkat tersebut disebut dijual hingga sekitar Rp7 juta.
“Di situlah terjadi mark up yang kemudian menimbulkan kerugian negara,” kata dia.