Bareskrim Bakal Periksa Dude Harlino, Brand Ambassador Dana Syariah Indonesia Terkait Kasus Fraud
Penyidikan kasus dugaan fraud yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus bergulir. Bareskrim Polri kini memperluas penelusuran dengan membuka kemungkinan memeriksa publik figur yang pernah melekat dengan perusahaan tersebut, termasuk aktor Dude Harlino yang diketahui sempat menjadi brand ambassador.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menegaskan, penyidik tidak akan membatasi pemeriksaan hanya pada internal perusahaan. Setiap pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi relevan akan dimintai keterangan demi mengungkap duduk perkara dugaan kecurangan tersebut.
“Dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti ini, maka salah satu yang akan dilakukan oleh tim penyidik adalah semua pihak/semua orang yang dapat memberikan informasi terkait suatu perkara pidana,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin, 26 Januari 2026.
Polisi menyebut, termasuk didalamnya artis yang pernah menjadi wajah perusahaan. Pemeriksaan terhadap brand ambassador dinilai penting karena yang bersangkutan kerap menjadi rujukan kepercayaan publik, khususnya para nasabah.
“Pastinya akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh Tim Penyidik untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo," kata dia.
Meski demikian, Safri menegaskan penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional dan terbuka. Kasus yang resmi naik ke tahap penyidikan sejak 14 Januari 2026 itu masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab.
"Yang jelas penyidik terus bekerja secara profesional ya, transparan dan akuntabel untuk terus mencari dan menemukan alat bukti," tuturnya.
Untuk diketahui, skala dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kian mengkhawatirkan. Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap, jumlah masyarakat yang diduga menjadi korban dalam kasus ini mencapai sekitar 15 ribu investor, dengan kerugian yang terjadi selama bertahun-tahun.
Sejauh ini, kerugian total menurut laporan otoritas Jasa Keuangan (OJK) Capai Rp2,4 triliun. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyebut para korban berasal dari kalangan pemberi pinjaman atau lender yang menanamkan modalnya sejak 2018 hingga 2025.
"Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 Lender (pemberi pinjaman) atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya," kata dia kepada wartawan, Jumat, 23 Januari 2026.