Polda Riau Bongkar Aliran Dana Rp1,8 M dari Kasus Gading Gajah, Sejumlah Aset Disita

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro

Polda Riau tidak berhenti pada penangkapan para pelaku perburuan dan perdagangan gading gajah Sumatra.

Polisi kini membongkar dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan para tersangka untuk menyamarkan keuntungan hasil kejahatan terhadap satwa dilindungi tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengembangan perkara itu mengungkap perputaran dana mencapai miliaran rupiah yang diduga berasal dari aktivitas perdagangan ilegal gading gajah Sumatera. Sejumlah aset bernilai tinggi pun telah disita penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro mengatakan pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan kelanjutan dari kasus perburuan dan perdagangan gading gajah yang sebelumnya berhasil dibongkar jajaran Polres Pelalawan bersama Ditreskrimsus Polda Riau.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian luas setelah penyidik mengungkap jaringan perburuan gajah Sumatera yang menyebabkan kematian seekor gajah jantan dewasa di wilayah Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Februari 2026.

Dalam perkara pokoknya, polisi telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Sementara tiga orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun bagi penyidik, pengungkapan pelaku lapangan saja belum cukup. Polisi kini membidik keuntungan ekonomi yang diduga menjadi motor utama kejahatan tersebut.

"Tujuannya jelas, yaitu memutus rantai kejahatan dari sisi ekonomi sehingga jaringan ini tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk beroperasi,” kata Ade, Kamis, 11 Juni 2026.

Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka berinisial FA dan FS. Keduanya diduga menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan dan pembelian aset.

Dari analisis transaksi keuangan, penyidik menemukan perputaran dana senilai Rp1,872 miliar yang berasal dari 34 transaksi dan diduga berkaitan dengan perdagangan gading gajah.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa FA diduga bukan pemain baru dalam kejahatan tersebut. Dia disebut telah terlibat dalam sedikitnya sembilan aksi perburuan gajah Sumatera sejak tahun 2014.

Menurut Ade, temuan itu menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir yang didorong motif keuntungan ekonomi.

"Karena itu pendekatan follow the money menjadi instrumen penting untuk membongkar jaringan secara menyeluruh,” ujarnya.

Dalam pengembangan perkara TPPU tersebut, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga dibeli menggunakan hasil perdagangan satwa liar.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Ardian mengatakan aset yang diamankan antara lain uang tunai Rp650 juta, satu unit excavator, satu unit Mitsubishi Triton, satu unit Suzuki Splash, dokumen perbankan, hingga berbagai dokumen kepemilikan aset lainnya.

“Seluruh aset yang kami sita diduga memiliki keterkaitan dengan hasil kejahatan perdagangan gading gajah. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset sekaligus untuk memastikan para pelaku tidak lagi menikmati keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan terhadap satwa dilindungi,” kata Teddy.

Menurut dia, penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain maupun pihak-pihak yang ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.

"Para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda kategori VII," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ade menegaskan penerapan pasal TPPU menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga merampas keuntungan yang diperoleh dari kejahatan lingkungan.

“Melalui pendekatan Green Financial Crime, kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang diperoleh dari kejahatan terhadap lingkungan dan satwa dilindungi dapat ditelusuri, disita, dan dirampas sesuai ketentuan hukum. Ini adalah bagian dari komitmen Polda Riau dalam melindungi keanekaragaman hayati dan menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk generasi mendatang,” kata lulusan Akpol 2000 ini.