Update Terbaru Kasus Penggelapan Dana Bos MecimaPro
Perusahaan promotor konser K-Pop ternama, Mecimapro, saat ini tengah disorot oleh publik lantaran kasus penggelapan dana yang menyeret Direktur utamanya, Fransiska Dwi Melani. Bos Mecimapro tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana kerja sama konser TWICE di Jakarta. Kasus ini kini tengah ditangani serius oleh Polda Metro Jaya dan terus mengalami perkembangan baru.
Kasus tersebut bermula dari laporan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), yang mengklaim mengalami kerugian finansial hingga puluhan miliar rupiah akibat dugaan penipuan dan penggelapan dana terkait proyek konser TWICE “Ready to Be” pada Desember 2023 lalu. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
Konser TWICE 2023 di Jakarta
Menurut kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, pihaknya sebenarnya sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun, semua usaha itu tidak mendapat respons dari pihak Mecimapro.
Setelah berbagai upaya komunikasi gagal, MIB akhirnya membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Fransiska dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pada September 2025, penyidik resmi menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan perkembangan ini. Saat ini berkas perkara sudah masuk tahap satu dan sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Perkara tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah mudahan P21,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Aldi Rizki, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat penyidik dalam menindaklanjuti laporan kliennya.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini,” katanya.
Ia juga mengimbau publik untuk tidak mudah percaya pada isu atau narasi liar yang beredar di media sosial.
“Kuasa hukum juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan di ruang publik,” tegasnya.
Aldi memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga ada kepastian keadilan bagi kliennya.