Marak Kasus TPPO, Ombudsman Duga Malaadministrasi Pelayanan Publik Jadi Akarnya
Ketua Ombudsman RI (ORI) Mokhammad Najih menegaskan bahwa kasus-kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak hanya soal tindak kriminal, tetapi berakar dari lemahnya pelayanan publik.
"Sebab setiap gejala kejahatan yang dilakukan, baik itu yang bersifat korupsi, kolusi, dan nepotisme atau bahkan tindak pidana perdagangan orang, pasti dimulai dengan adanya malaadministrasi dalam pelayanan publik," ujar Najih dalam Diskusi Publik dan Penyerahan Laporan Hasil Analisis Kajian Sistemik di Jakarta, Jumat, seperti dikutip Antara.
Ombudsman merilis audit bertajuk Integrasi Sistem Pengawasan Perlintasan Orang sebagai upaya mencegah malaadministrasi di titik layanan pemerintah, terutama yang terkait penempatan pekerja migran.
Najih mengingatkan agar laporan Ombudsman tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan menjadi acuan tindakan nyata bagi kementerian dan lembaga.
Ia menekankan, mandat kemanusiaan tidak boleh dihalangi oleh lemahnya koordinasi atau sistem yang tidak terpadu.
Ombudsman siap mengawal, mengoordinasikan, dan memastikan upaya integrasi sistem pengawasan perlintasan orang dapat diwujudkan secara bertahap dan terukur, mulai dari sebelum sampai ke perbatasan perlintasan Indonesia.
"Bagi saya kajian ini sangat dibutuhkan oleh kita sebagai negara yang bersatu dan berdaulat demi mencegah kejahatan kemanusiaan yang terus berlanjut," ucapnya.
Najih menerangkan bahwa tugas Ombudsman sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
Tugasnya tidak hanya bersifat menerima pengaduan masyarakat untuk diselesaikan, tetapi terdapat pula tugas untuk melakukan pencegahan malaadministrasi.
"Jika pilar penyelesaian laporan masyarakat ditempuh melalui serangkaian pemeriksaan, maka pilar pencegahan itu dilakukan melalui audit kebijakan berupa rapid assessment dan systemic review," ungkap ungkapnya.
Belasan warga Bengkulu terjebak kasus TPPO
Kasus TPPO tengah marak beredar di Indonesia dengan berbagai modus operandi, salah satu kasusnya yang terjadi di Bengkulu.
Polda Bengkulu belum lama ini mengungkap belasan warga Kabupaten Seluma menjadi korban penipuan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang menjanjikan pekerjaan di Jepang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Andjas Adipermana, melalui Kasubdit Renakta AKBP Julius Hadi, menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus tersebut pada Kamis (20/11/2025).
"Kami mengidentifikasi ada belasan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua orang sudah berada di Jepang tetapi tidak mendapatkan pekerjaan dan telantar, sementara lebih dari 10 orang lainnya sudah membayar, tetapi tidak berangkat," ujar Julius, seperti dikutip dari Kompas.com.
Para korban disebut membayar antara Rp 60 juta hingga Rp 150 juta.
Banyak di antara mereka harus menjual harta, termasuk rumah, demi dapat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Kondisi korban sangat mengenaskan... Ini adalah kejahatan berat," tegas Julius.
Selanjutnya, polisi menjelaskan bahwa jaringan TPPO PMI ilegal umumnya terdiri dari empat tingkatan, yaitu perekrut, pengangkut, penampung, dan pengirim ke negara tujuan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “”.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.