Publik Tolak Pejabat Pakai Strobo, Gubernur Pramono: Aturan Pemerintah Pusat, Kami Hanya Menjalani

Publik Tolak Pejabat Pakai Strobo, Gubernur Pramono: Aturan Pemerintah Pusat, Kami Hanya Menjalani

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung buka suara mengenai maraknya gerakan masyarakat yang menolak penggunaan sirine atau strobo pada kendaraan pejabat ketika melintas di jalan raya.

Pramono menegaskan Pemprov Jakarta tak bisa intervensi, pasalnya yang mengatur ketentuan penggunaan strobo pejabat di jalan dari pemerintah pusat.

"Jadi untuk itu aturan ini kan semuanya yang ngatur sebenarnya pemerintah pusat. Kami hanya menjalani," kata Pramono di Jakarta, yang dikutip Kamis (18/9).

Kendati demikian, eks Sekjen PDI Perjuangan ini tegaskan, bahwa selama menjadi orang nomor satu di Jakarta pihaknya tak pernah pakai sirine ketika sedang menjalankan tugas.

"Saya sendiri teman-teman pasti melihat selama saya menggunakan mobil patwal hampir gak pernah tatot-tatot," tuturnya.

Pramono juga mengungkapkan, jika di hari libur kerja Sabtu dan Minggu dirinya tidak pernah dikawal seperti bekerja sehari-hari.

"Apalagi Sabtu-Minggu saya juga gak pernah dikawal. Jadi saya menikmati malah gak dikawal sebenarnya," tuturnya.

Diketahui, penggunaan sirine bagi kendaraan pejabat diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Pasal 65 ayat (1) menjelaskan kendaraan tertentu yang mendapat prioritas di jalan, termasuk kendaraan kepala daerah dan kendaraan dengan kebutuhan khusus.

Kendati demikian, Pramono mengajak masyarakat untuk memahami aturan yang ada agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

"Kami harap masyarakat bisa mengerti bahwa aturan ini dibuat untuk kelancaran dan keamanan saat pejabat menjalankan tugas," tutupnya. (Asp)