Foto Bareng Sal Priadi Viral, Kasus Sitok Srengenge Kembali Disorot Publik

Sitok Srengenge
Sitok Srengenge

 Nama Sitok Srengenge kembali jadi perbincangan hangat di media sosial usia foto dirinya bersama Sal Priadi viral di media sosial. Sal Priadi mendapat kritik keras dari pengguna media sosial mengingat rekam jejak Sitok Srengenge di masa lalu.

Lantas siapakah sosok Sitok Srengeng dan seperti apa rekam jejak kasusnya?  Sitok Srengeng diketahui merupakan sasatrawan Bernama asli Sunarto. Dirinya dikenal sebagai penyair serta penulis novel dan essai.

Karya-karya Sitok Srengenge banyak dimuat di media massa Indonesia maupun luar negeri seperti Amerika Serikat, Belanda dan Australia. Beberapa karyanya bahkan telah diterjemahkan ke dalam beberapa Bahasa seperti Secrets Need Words diterbitkan pada tahun 2001 (editor Harry Aveling) oleh the Ohio University Press. Selain itu, juga ada beberapa karya dalam Bahasa Inggris lain seperti the Nonsens Poetry anthology dan berbagai puisi serta antologi fiksi pendek lainnya di Indonesia.

Selain aktif sebagai penyair dan aktif bermain teater, dia juga diketahui pernah menjadi pengajar di Institute Kesenian Jakarta (IKJ). Sitok juga pernah menjadi guru literatur pada Eksotika Karmawiggangga dan editor Jurnal Kultur Kalam.

Rekam Jejak Kasus Sitok Srengenge

Seorang mahasiswi Tingkat akhir Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI), berinisial RW melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada November 2013 lalu. Dia melaporkan Sitok atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana yang tertuang dalam laporan bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum.

Berdasarkan pengakuan korban kepada Manager Penelitian dan Pengabdian Masyarakat FIB UI saat itu, Lili Tjahyandari. Keduanya telah melakukan hubungan intim diduga lebih dari tiga kali sebelum akhirnya korban mengandung. Modusnya, Sitok Srengenge berjanji akan membantu penelitian korban.

“Korban berada di bawah tekanan dan intimidasi. Akibat kasus ini, korban depresi dan bahkan sempat mau bunuh diri,” kata Lili saat itu.

Peristiwa itu terjadi pada Maret 2013 lalu, keduanya bertemu dalam sebuah pertunjukan di Festival Budaya di FIB UI. Dari perkenalan itulah, Sitok mengajak korban ke kamar kosnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Ajakan ini diterima korban lantaran kagum dengan sosok Sitok.

Setelah proses penyelidikan panjang, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Sitok Srengenge sebagai tersangka pada 6 Oktober 2014 lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi serta melibatkan berbagai ahli. Sitok dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan wanita yang tidak berdaya.

Namun proses hukum berjalan lambat. Berkas perkara berulang kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap (P-19).