Komisi III DPR Puji KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus ke Taspen: Publik Butuh Bukti Nyata

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat fungsi pemulihan aset agar kasus korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan saja. 

Hal itu disampaikan Rudianto merespons langkah KPK yang mengembalikan uang rampasan senilai Rp300 miliar dalam kasus korupsi PT Taspen kepada pihak perbankan penerima.

"Pemulihan aset adalah bagian penting dari pemberantasan korupsi," kata Rudianto, dilansir dari ANTARA, Jumat, 21 November 2025.

Rudianto lantas memuji langkah KPK mengembalikan uang rampasan tersebut. Dia menyebut dana itu merupakan bagian dari uang sitaan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan dana pensiunan.

"Ini langkah penting dan harus menjadi standar dalam setiap penyelesaian kasus korupsi,” tutur dia.

Dia menilai langkah KPK menampilkan uang tunai Rp300 miliar dalam konferensi pers merupakan bentuk komunikasi publik yang efektif karena memberikan bukti konkret terhadap masyarakat bahwa proses pengembalian aset benar-benar dilakukan.

“Publik butuh bukti nyata. Ketika KPK menunjukkan secara terbuka uang sitaan itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia pun menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah KPK dalam memperkuat pemulihan aset hasil korupsi dan memastikan dana negara kembali ke tempat yang semestinya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan untuk perlu memamerkan uang rampasan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif di lingkungan PT Taspen (Persero), yakni sebanyak Rp300 miliar dari Rp883 miliar yang telah dirampas.

KPK menyerahkan barang rampasan kasus investasi fiktif ke PT Taspen

“Ini biar kelihatan. Takutnya kan, ‘Oh bener enggak sih ini diserahkan? Jangan-jangan enggak diserahkan? Atau diserahkan sebagian?’ Nah ini biar juga memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

Selain itu, Asep mengatakan alasan lain bagi KPK memamerkan uang rampasan adalah karena kasus investasi fiktif melibatkan dana pensiun aparatur sipil negara (ASN).