Bagaimana Nasib 21 Ribu Motor Listrik MBG yang Sudah Dibayar Lunas? Ini Kata KSP Dudung
Pengadaan puluhan ribu motor listrik yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana kembali menjadi perhatian publik. Setelah Dadan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan diberhentikan dari jabatannya, muncul pertanyaan mengenai kelanjutan ribuan kendaraan listrik tersebut.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyatakan seluruh motor listrik yang telah dipesan BGN sudah dibayarkan. Karena itu, kendaraan tersebut tetap tercatat sebagai aset negara yang berada di bawah pengelolaan BGN.
Menurut Dudung, pemanfaatan motor listrik tersebut nantinya menjadi kewenangan Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang. Ia juga membuka kemungkinan adanya arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengalihkan penggunaan kendaraan tersebut ke program pemerintah lainnya yang dinilai lebih membutuhkan.
"Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," ujar Dudung di Jakarta, Rabu 10 Juni 2026.
Dudung mengungkapkan persoalan pengadaan motor listrik menjadi salah satu topik yang dibahas saat dirinya menerima kunjungan Nanik di Kantor Staf Kepresidenan.
Sebelumnya, Dadan Hindayana pernah menjelaskan bahwa motor listrik tersebut dirancang untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk digunakan oleh kepala SPPG di berbagai daerah.
Namun Dudung menilai kebutuhan tersebut tidak terlalu mendesak. Menurutnya, para kepala SPPG saat ini telah menerima insentif yang cukup untuk memiliki kendaraan operasional sendiri.
"Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan (insentif SPPG Rp 6 juta), kalau nyicil satu motor kan cukup. Nggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya (menggunakan motor listrik BGN)," katanya.
Dalam penjelasannya, Dudung menyebut jumlah motor listrik yang diadakan mencapai 21.801 unit dengan nilai anggaran sekitar Rp1,03 triliun. Pengadaan tersebut kini menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi penggelembungan harga dalam proyek tersebut.
Dudung mengatakan sebagian kendaraan masih berada dalam proses perakitan saat dilakukan pengecekan terakhir pada 7 April 2026, meskipun pembayaran kepada penyedia telah dilakukan sebelumnya.
"Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya," ucap Dudung.
Ia menambahkan nilai selisih yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar. Sementara perhitungan BPK menunjukkan angka yang lebih besar, yakni sekitar Rp400 miliar.
"Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp 200 M ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 M. Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya," lanjutnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BGN.
Ketiganya diduga mengarahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menyusun kerangka acuan kerja yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil program, sehingga membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam pengadaan.