Sisi Lain Mulyono, Kepala KPP Tersangka Suap KPK, Pendiri Sanggar Cemara dan Dalang Wayang Kulit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait restitusi pajak perusahaan kelapa sawit, PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).
Mulyono terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK pada Rabu (4/2/2026).
Selain Mulyono, lembaga antirasuah ini juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi perpajakan tersebut.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni MLY, DJD (Dian Jaya Demega), dan VNZ (Venasius Jenarus Genggor)," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Kronologi dan Modus Suap Restitusi Pajak
Kasus ini bermula saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kelebihan bayar tahun 2024 ke KPP Madya Banjarmasin.
Dalam pemeriksaannya, tim pajak yang beranggotakan Dian Jaya Demega menemukan adanya lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp 1,14 miliar.
Sehingga, nilai restitusi pajak yang seharusnya diterima perusahaan mencapai Rp 48,3 miliar. Namun, untuk mencairkan dana tersebut, muncul kesepakatan jahat antara oknum petugas pajak dan pihak swasta.
Pada November 2025, Mulyono melakukan pertemuan dengan Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor, dan Direktur Utama PT BKB, Imam Satoto Yudiono.
"MLY menyampaikan kepada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dilakukan dengan menyinggung adanya uang apresiasi. Di sinilah terjadi meeting of mind," jelas Asep Guntur.
Pihak perusahaan menyanggupi pemberian "uang apresiasi" sebesar Rp 1,5 miliar. Sebagai tindak lanjut, KPP Madya Banjarmasin mengeluarkan surat ketetapan agar uang restitusi senilai puluhan miliar tersebut bisa cair ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026.
Pembagian "Uang Panas" dalam Kardus
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono resmi memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Kamis (5/2/2026).
Untuk mengelabui petugas, PT BKB mencairkan uang suap Rp 1,5 miliar tersebut menggunakan modus invoice fiktif. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada para pihak terlibat:- Mulyono (Kepala KPP): Mendapat jatah Rp 800 juta.
- Venasius (Manajer Keuangan PT BKB): Mengambil bagian Rp 500 juta.
- Dian Jaya Demega (Tim Pemeriksa Pajak): Dijanjikan Rp 200 juta, namun dipotong 10 persen oleh Venasius sehingga hanya menerima Rp 180 juta.
Penyerahan uang sebesar Rp 800 juta untuk Mulyono dilakukan di area parkir sebuah hotel di Banjarmasin dengan menggunakan pembungkus kardus.
Gunakan Uang Suap untuk DP Rumah dan Koleksi Wayang
Fakta menarik terungkap dalam penyidikan. Mulyono diduga menggunakan sebagian uang suap tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP (uang muka) rumah sebesar Rp 300 juta," ungkap Asep.
Sisanya, uang tersebut dititipkan kepada orang kepercayaan di salah satu bisnis waralaba milik Mulyono.
Di sisi lain, Mulyono dikenal sebagai sosok yang aktif di dunia seni dengan nama panggung 'Ki Mulyono Purwo Wijoyo'. Ia merupakan seorang dalang wayang kulit dan pendiri Sanggar Cemara.
Saat digiring ke mobil tahanan, ia hanya melempar senyum ketika ditanya wartawan mengenai nasib koleksi wayangnya.
Meski demikian, Mulyono mengakui kekhilafannya telah menerima janji hadiah.
"Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik," tutur Mulyono sebelum memasuki mobil tahanan.
Dugaan Jabatan Komisaris dan Jeratan Hukum
KPK juga tengah mendalami informasi bahwa Mulyono menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sebagai pejabat pajak.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya Demega selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Sementara itu, Venasius sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Ketiganya kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Mulyono Kepala Pajak Banjarmasin Ditangkap KPK: Akui Terima Uang, Dalang Wayang Kulit
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang