Awal Mula Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Salatiga Terungkap, 4 Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Lebih Rp 3 M

Salatiga, Perumda BPR Bank Salatiga, BPR Bank Salatiga, Awal Mula Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Salatiga Terungkap, 4 Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Lebih Rp 3 M

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga mengungkap kasus dugaan kredit fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga yang merugikan negara lebih dari Rp 3 miliar dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga Firman Setiawan mengatakan, para tersangka yakni:

  1. DS selaku Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga
  2. WHW selaku Account Officer/Kepala Bagian Pemasaran
  3. SCS selaku Analis Kredit
  4. RAP selaku debitur.

"Kami menetapkan empat orang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Salatiga. Penetapan empat tersangka ini, telah memenuhi pembuktian awal tindak pidana korupsi," kata Firman, dikutip , Senin (9/2/2026).

Penahanan keempat tersangka

Menurut dia, keempat tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salatiga selama 20 hari ke depan.

Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Salatiga Dimaz Brata Anandiansyah menjelaskan, perkara tersebut terjadi pada periode 2020 hingga 2022 dan tidak berkaitan dengan kasus lain di bank yang sama.

"Ini kasus sendiri, tidak terkait kasus sebelumnya di Bank Salatiga," kata dia.

Awal mula kasus 

Salatiga, Perumda BPR Bank Salatiga, BPR Bank Salatiga, Awal Mula Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Salatiga Terungkap, 4 Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Lebih Rp 3 M

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga Firman Setiawan mengumumkan penetapan empat tersangka kredit fiktif di Bank SalatigaIa mengungkapkan, kasus bermula dari upaya penyelesaian kredit macet milik almarhum IG pada periode 2020–2021 melalui mekanisme novasi kredit senilai Rp 2,45 miliar serta tambahan kredit Rp 500 juta kepada tersangka RAP.

Dalam prosesnya, tersangka DS diduga memberikan persetujuan kredit meskipun mengetahui RAP tidak memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan atau Prinsip 5C serta melanggar standar operasional prosedur dan Pedoman Kebijakan Perkreditan Bank (PKPB).

Selanjutnya, tersangka SCS dan WHW disebut merekayasa dokumen administrasi serta analisis penilaian agar RAP seolah-olah layak menerima kredit.

"Tersangka RAP diketahui baru berusia 20 tahun, padahal syarat minimal 21 tahun, dan tidak memiliki pengalaman usaha di bidang properti," jelasnya.

Penyidik juga menemukan adanya pengkondisian nilai agunan berupa SHM No. 1513 oleh KGR agar sesuai dengan plafon kredit yang diajukan.

Selain itu, terungkap adanya cashback yang diberikan kepada pihak bank melalui tersangka WHW.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.036.304.993.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang