Disersi hingga Narkotika, Ini Deretan Pelanggaran 12 Anggota Polri yang Dipecat Polda Riau

Polda Riau, Kapolda Riau, Disersi hingga Narkotika, Ini Deretan Pelanggaran 12 Anggota Polri yang Dipecat Polda Riau

 Kepolisian Daerah Riau mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat atau PTDH terhadap 12 personel yang terbukti melakukan pelanggaran kategori berat.

Keputusan tersebut diumumkan dalam prosesi upacara resmi yang dihadiri jajaran pimpinan Polda Riau serta para personel yang bersangkutan.

Langkah ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan sikap institusi kepolisian dalam menegakkan disiplin internal dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Meski diakui sebagai keputusan yang berat, Polda Riau menegaskan bahwa PTDH harus dilakukan demi menjaga marwah dan integritas Polri.

Mengapa Polda Riau Menjatuhkan Sanksi PTDH?

Kepala Polda Riau Irjen Polisi Herry Heryawan menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian dengan tidak hormat merupakan bentuk komitmen institusi terhadap penegakan aturan tanpa pandang bulu.

“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus diambil. Malu kita kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada Polri, dan kepada masyarakat,” ujar Herry di Pekanbaru, Kamis (29/1/2026) dikutip dari Antara.

Ia menegaskan bahwa toleransi terhadap pelanggaran berat tidak bisa diberikan karena dapat mencederai kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Menurutnya, integritas anggota merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Siapa Saja Personel yang Di-PTDH?

Sebanyak 12 personel yang diberhentikan dengan tidak hormat berasal dari berbagai pangkat dan satuan. Mereka adalah:

  • Aipda Ikatius Joko
  • Prasetyo Briptu Febri Antoni
  • Briptu David Pratama
  • Baratu Hutapea
  • Aiptu Bambang Supriyanto
  • Bharaka Odi Yose Brata
  • Bripka Anthony Saputra
  • Bripka Bayu Abdillah
  • Briptu Naufal Fikri Ishak
  • Bripka Alexander
  • Bripda Fadlan Muhammad Iqbal
  • Aida Boby Saputra.

Pemberhentian tersebut dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang etik yang menyatakan para personel terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai ketentuan yang berlaku di tubuh Polri.

Pelanggaran Berat Apa yang Dilakukan?

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Polisi Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan para personel cukup beragam dan tergolong serius.

“Pelanggaran yang dilakukan mulai dari disersi, penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, penyalahgunaan jabatan dalam kasus narkotika, penyalahgunaan narkotika, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar Pandra.

Ia menegaskan bahwa seluruh pelanggaran tersebut tidak hanya melanggar kode etik profesi Polri, tetapi juga berpotensi merusak citra institusi di mata masyarakat.

Kapolda Riau menekankan bahwa tindakan PTDH ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga perilaku dan profesionalisme dalam bertugas. Ia memastikan tidak ada ruang kompromi bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana serius lainnya.

“Kami tidak mentolerir pelanggaran berat. Namun di sisi lain, kami juga membuka ruang apresiasi bagi anggota yang berprestasi. Jangan hanya melihat pelanggaran, tapi kebaikan juga perlu disampaikan,” katanya.

“Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran sebagai upaya menjaga disiplin, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Pandra.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang