Usai Dirut Hanania Travel Ditahan, Korban Penipuan Umrah Desak PPATK Telusuri Aset dan Aliran Dana

Sejumlah korban dugaan penggelapan dana umrah oleh Hanania Group (dari kiri-kanan ketiga korban)
Sejumlah korban dugaan penggelapan dana umrah oleh Hanania Group (dari kiri-kanan ketiga korban)

Sejumlah korban dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Group memutuskan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka.

Langkah tersebut diambil demi mendapatkan kepastian terkait keberangkatan umrah, pengembalian dana, hingga penyelesaian kasus yang dinilai merugikan banyak jamaah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2026. Para korban mengaku hingga kini masih belum mendapatkan kejelasan mengenai nasib dana yang telah mereka setorkan kepada pihak penyelenggara.

Salah satu jamaah terdampak, Uli Amelia, mengatakan para korban hanya menginginkan kepastian dan tanggung jawab dari pihak terkait.

“Kami sudah membayar dengan harapan bisa berangkat ibadah umrah. Yang kami butuhkan saat ini adalah kejelasan, kepastian, dan tanggung jawab. Kami berharap hak kami dapat dipulihkan,” ujar Uli Amelia.

Hal senada disampaikan jamaah lainnya, Anna Luthfiah. Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian materi, tetapi juga menimbulkan tekanan bagi para jamaah dan keluarga yang telah lama mempersiapkan keberangkatan.

“Bagi kami, ini bukan sekadar soal uang. Banyak jamaah yang sudah mempersiapkan diri, keluarga, dan biaya sejak lama. Kami berharap ada solusi nyata, bukan hanya janji,” ujar Anna Luthfiah.

Sementara itu, Anny Rofi berharap instansi terkait turut membantu membuka kejelasan perkara, terutama menyangkut aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kami berharap aparat penegak hukum, PPATK, dan kementerian terkait dapat membantu membuka kejelasan mengenai aliran dana, aset, dan bentuk perlindungan kepada jamaah. Kami ingin proses ini berjalan tertib dan benar-benar berpihak pada pemulihan hak jamaah,” ujar Anny Rofi.

Menurut dia, berdasarkan pendataan sementara yang dilakukan di antara para jamaah, total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar. Namun, angka tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut berdasarkan bukti pembayaran dan dokumen yang dimiliki masing-masing korban.

“Berdasarkan informasi sementara yang kami terima dari para jamaah, total kerugian diperkirakan dapat mencapai kurang lebih Rp100 miliar. Namun, kami berharap seluruh data dapat segera diverifikasi agar jumlah kerugian menjadi jelas dan dapat diperjuangkan secara hukum,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum sejumlah jamaah Hanania Group yang telah memberikan kuasa menyatakan fokus utama penanganan perkara adalah pemulihan hak korban, termasuk pengembalian dana serta penelusuran aliran dana yang telah disetorkan jamaah.

Kuasa hukum para korban, Joddy Mulyasetya Putra, menegaskan pihaknya hanya mewakili sebagian jamaah yang telah memberikan kuasa secara resmi.

“Posisi kami jelas. Kami mewakili beberapa jamaah yang telah memberikan kuasa kepada kami. Fokus kami adalah memastikan hak klien kami diperjuangkan secara terukur, termasuk melalui pengawalan proses pidana, pengajuan restitusi, penyitaan aset, penelusuran aliran dana, dan langkah perdata untuk pengembalian dana atau ganti kerugian,” ujar Joddy Mulyasetya Putra.

Menurutnya, proses pidana yang saat ini berjalan harus dihormati. Namun, penyelesaian perkara tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku semata, melainkan juga harus berorientasi pada pemulihan kerugian para korban.

“Bagi kami, proses pidana penting. Namun, bagi jamaah, pemulihan dana dan kejelasan penggunaan dana juga sama pentingnya. Karena itu, kami mendorong adanya penelusuran aliran dana dan transparansi dari pihak-pihak terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tutur Joddy.

Pihak kuasa hukum juga mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu aparat penegak hukum melakukan penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan pembayaran jamaah kepada Hanania Group atau PT Khazanah Tamma Internasional.

Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk mengetahui penggunaan dana jamaah, keberadaan aset yang masih dapat dipulihkan, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana tersebut.

Selain itu, mereka juga meminta kementerian terkait memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai langkah pengawasan dan bentuk perlindungan yang diberikan kepada jamaah terdampak.

Kuasa hukum menilai perkara tersebut tidak semata-mata menjadi sengketa antara jamaah dan perusahaan travel. Lebih dari itu, kasus ini dinilai menyangkut kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah serta perlindungan konsumen di sektor tersebut.

Para jamaah yang terdampak pun diimbau untuk tetap tenang, menyimpan seluruh bukti pembayaran dan dokumen yang dimiliki, serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi terkait perkembangan kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan,  Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Group.

Penahanan dilakukan setelah ASF resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah korban yang dilaporkan mencapai ratusan orang dengan total kerugian miliaran rupiah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, hingga kini pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut.

Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP. Dalam laporan itu, tercatat sekitar 128 orang menjadi korban dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar.

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi, dikutip Sabtu, 30 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, para korban diketahui telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, mereka tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan. Penyidik kemudian menetapkan ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata dia.