Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi, Ribuan Liter Disita dari Darat hingga Perairan

Mafia Bio Solar ditangkap polisi
Mafia Bio Solar ditangkap polisi

Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terbongkar. Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap penyalahgunaan Bio Solar di dua wilayah sekaligus, yakni Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu, 5 April 2026.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan lebih dari 10 ribu liter BBM ilegal serta sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi gelap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, sehingga tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,” katanya.

Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam puluhan jerigen dan baby tank berkapasitas besar.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial ANM yang berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal. Modusnya, tersangka membeli BBM dari para pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan kendaraan truk, lalu mengumpulkannya sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Ardian, mengungkap praktik ini sudah berjalan sekitar dua bulan dengan pola yang cukup rapi.

“BBM dibeli dari pelangsir dengan harga sekitar Rp280 ribu per jerigen ukuran 33 liter, kemudian dijual kembali antara Rp290 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan memang terlihat kecil per jerigen, namun jika dikumpulkan dalam jumlah besar, nilainya signifikan,” tutur Teddy.

Ia menambahkan, tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengakali sistem, termasuk memanfaatkan kendaraan dengan pelat nomor berbeda saat mengisi BBM di SPBU. Bahkan, pasar yang disasar adalah wilayah pedalaman, termasuk kebutuhan truk pengangkut kayu yang kesulitan mendapatkan BBM resmi.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Polisi menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi.

Dari hasil pengembangan, BBM tersebut diketahui berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan, namun justru diselewengkan dan diperjualbelikan secara ilegal melalui jalur perairan.

Petugas menemukan 21 drum berisi sekitar 5.000 liter Bio Solar di dalam kapal, serta tambahan BBM di ponton lain yang totalnya mencapai lebih dari 10.000 liter.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal yang terlibat dalam pengangkutan BBM ilegal tersebut.

Kombes Ade menambahkan, kedua kasus ini menunjukkan masih maraknya penyalahgunaan BBM subsidi dengan berbagai modus, baik melalui jalur darat maupun laut.

“Kami menemukan adanya penyalahgunaan distribusi BBM dari SPBU nelayan. Ini sangat kami sesalkan, karena BBM tersebut diperuntukkan untuk mendukung aktivitas ekonomi nelayan, bukan untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal,” tutur Ade.

Ia memastikan pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam rantai distribusi BBM ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi dan aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran.

“Penegakan hukum ini bukan hanya soal menindak pelaku, tetapi juga menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas, termasuk nelayan yang menjadi prioritas penerima subsidi,” tutur Kombes Ade lagi.