Terbongkar dari Call Center 110, Polda Riau Ungkap Penampungan Emas Ilegal di Kuansing

Dirreskrimsus Polda Riau (tengah) Kombes Pol Ade Kuncoro
Dirreskrimsus Polda Riau (tengah) Kombes Pol Ade Kuncoro

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110. Kasus tersebut terungkap di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Informasi awal menyebut adanya aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal yang diduga berasal dari hasil PETI di wilayah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro, mengatakan laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 2 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pengolahan dan pemurnian pentolan emas,” kata Kombes Ade kepada wartawan, Selasa, 3 Februari 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang. Satu orang berinisial HM yang berperan sebagai pembakar emas ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya yang merupakan pendulang tradisional berinisial NP, HL, RO, dan PR diperiksa sebagai saksi.

Dari lokasi penggerebekan pertama, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada sosok berinisial US. Polisi menetapkan US sebagai tersangka karena berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI.

“Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian mengamankan tersangka US yang berperan sebagai pengepul dan pengendali aktivitas penampungan emas hasil PETI,” ujarnya.

Penggeledahan dilakukan di kediaman tersangka US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran emas. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal, termasuk uang tunai sebesar Rp66.580.000.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang terlarang lainnya saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

“Selain barang bukti terkait PETI, pada saat penggeledahan kami juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap yang disimpan oleh tersangka US,” kata Kombes Ade.

Atas temuan narkotika tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau langsung berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Barang bukti narkotika kemudian diserahkan untuk penanganan lebih lanjut pada Senin, 2 Februari 2026, sesuai kewenangan.

Lebih lanjut, Kombes Ade menjelaskan bahwa tersangka US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di wilayah Danau Boton, Desa Benai Kecil. Tersangka mengatur seluruh rangkaian kegiatan penambangan emas ilegal, mulai dari penyediaan lokasi pembakaran, penentuan harga pembelian emas dari pendulang, hingga pembagian hasil dengan berbagai potongan untuk kepentingan operasional, lahan, dan biaya desa.

Dalam praktiknya, tersangka US juga diketahui menerima aliran dana dari pihak pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah, baik secara tunai maupun transfer. Ia turut mengoordinir sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penindakan ini merupakan komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap praktik PETI yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial,” tutur Kombes Ade.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta menelusuri keterlibatan pihak lain guna memastikan seluruh rangkaian perbuatan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh.