Fakta Persidangan Perkara Chromebook: Saksi Tegaskan Tak Ada Aliran Dana Rp809 M ke Nadiem
Keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penjelasan dari Nadiem Makarim memberikan gambaran lebih utuh terkait isu harga, dugaan aliran dana Rp809 miliar, serta tuduhan konflik kepentingan yang selama ini beredar di ruang publik.
Dalam persidangan, Nadiem menjelaskan bahwa polemik harga Chromebook harus dilihat dari rantai distribusi yang sebenarnya. Berdasarkan keterangan para saksi, harga yang ditetapkan oleh prinsipal kepada distributor berada pada kisaran Rp4 juta per unit.
Setelah melalui rantai distribusi hingga ke penyedia dan masuk ke sistem e-katalog, harga pembelian sekitar Rp5,5 juta per unit dinilai masih wajar.
Menurut Nadiem, angka tersebut tidak menunjukkan adanya kemahalan sebagaimana yang didalilkan JPU yang menyebut harga Chromebook seharusnya berada pada kisaran Rp3 juta.
“Seluruh saksi dari GoTo, Gojek, vendor, hingga prinsipal produksi telah menjelaskan bahwa harga produksi berada di kisaran Rp3,4–3,7 juta dan dijual ke distributor sekitar Rp4–4,1 juta. Dengan rantai distribusi hingga e-katalog, harga pembelian Rp5,5 juta terbukti wajar dan tidak menunjukkan adanya kemahalan maupun kerugian negara,” ujar Nadiem dalam persidangan.
Nadiem juga menegaskan bahwa transaksi antara Google dan Gojek merupakan transaksi korporasi yang tidak memiliki kaitan dengan pengadaan di kementerian maupun keuntungan pribadi.
“Para saksi menegaskan tidak ada aliran dana Rp809 miliar kepada saya dan tidak ada keuntungan pribadi yang saya terima. Dengan demikian, tuduhan konflik kepentingan, kemahalan harga, maupun kerugian negara tidak terbukti dan dibantah oleh fakta persidangan,” tuturnya.
Penasihat hukum Nadiem, yaitu Dodi S. Abdulkadir menyatakan bawa tidak ada bukti aliran dana Rp809 miliar maupun balas budi kepada Google.
“Kesimpulan bahwa Nadiem berutang budi kepada Google adalah keliru dan tidak sesuai fakta. Tidak ada bukti aliran dana maupun kerugian negara," ujar dia.
Dirinya menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan aksi korporasi yang telah diaudit serta tercatat sesuai ketentuan dan dipastikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Seluruh transaksi korporasi telah dicatat dan diaudit sesuai ketentuan serta dipastikan oleh OJK, sehingga tuduhan konflik kepentingan tidak berdasar dan perkara ini sudah seharusnya dihentikan,” ujarnya.
Diketahui, selain Nadiem, Mantan Direktur Utama PT GoTo, Andre Sulistyo bersama Kevin Aluwi Mantan CEO Gojek dan Adestya Kamelia (Group Head of Finance & Accounting GoTo) juga memberikan keterangan dalam persidangan, terkait transaksi Rp809 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) ke PT Gojek Indonesia (GI).
Mereka menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak berkaitan dengan pengadaan Chromebook di kementerian dan Nadiem tidak menerima dana dari transaksi tersebut.
“Saya tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar, dan berdasarkan dokumen perusahaan yang kami telusuri, tidak ada kaitan antara transaksi tersebut dengan pengadaan Chromebook oleh kementerian,” kata Adestya.
Sementara itu, Andre menambahkan bahwa transaksi Rp809 miliar tersebut merupakan aksi korporasi berupa penerbitan saham baru yang menyebabkan dilusi pemegang saham lama.
Andre memyebut, dana yang masuk ke perusahaan pada hari yang sama digunakan untuk pelunasan utang dan seluruh prosesnya tercatat secara resmi.
“Pada Oktober 2021, PT Gojek Indonesia menerbitkan sekitar 32 juta saham baru dengan nilai nominal Rp809 miliar yang menyebabkan dilusi pemegang saham lama," ujar dia.
"Dana tersebut masuk ke perusahaan dan pada hari yang sama digunakan untuk membayar kembali utang, seluruhnya tercatat dalam bank statement serta terdokumentasi melalui akta notaris dan persetujuan Kemenkumham,” katanya.