Detik-detik Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp 231 M Terbakar, Sidang Langsung Dihentikan
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin hakim Khamozaro Waruwu mendadak dihentikan setelah ia mendapat kabar bahwa rumahnya terbakar pada Selasa (4/11/2025).
Peristiwa kebakaran itu terjadi di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Khamozaro mengaku sedang berada di ruang sidang ketika seorang tetangga mencoba menghubunginya melalui telepon. Karena tengah memimpin sidang, ia tidak langsung menjawab panggilan tersebut.
"Mereka nelpon. Karena sidang makanya gak saya angkat. Saya WA (WhatsApp), saya bilang kalau saya sedang ada sidang. Lalu dibalas, rumah bapak kebakar," ujar Khamozaro saat ditemui di depan rumahnya pada malam hari yang sama.
Mendengar kabar itu, Khamozaro langsung menghentikan sidang dan bergegas menuju rumahnya.
"Bersama security saya bawa motor ke rumah. Sampai di sini, rumah saya sudah ramai. Pintu sudah dijebol untuk memadamkan api," tuturnya.
Api Padam Setelah 30 Menit
Kepala Seksi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Rusli Simbolon, menyebutkan laporan kebakaran diterima pukul 10.41 WIB, dan api berhasil dipadamkan sekitar 11.18 WIB.
"Tidak ada korban jiwa. Kerugian mencapai Rp 150 juta," kata Rusli dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, Kepala Polsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti menyampaikan, kebakaran terjadi di bagian kamar rumah.
"Ya kerugian material. Nah untuk penyebabnya, saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim laboratorium forensik," ujarnya kepada Kompas.com.
Bambang juga menegaskan bahwa saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong sehingga tidak ada korban jiwa maupun luka.
Dugaan Teror dan Tekad Tak Mundur
Meski rumahnya terbakar, Khamozaro menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur dari tugas sebagai hakim. Ia menduga peristiwa ini bisa jadi berkaitan dengan perkara korupsi besar yang tengah ia tangani.
"Sama pimpinan di kantor saya bilang, saya tak pernah mundur dalam menjalani tugas dengan segala tantangan," ucapnya.
Bagi hakim berusia 51 tahun itu, kebakaran tersebut menjadi ujian yang justru membuatnya semakin kuat.
"Ini adalah sebuah tantangan dan Tuhan pakai agar kami lebih kuat lagi. Hidup ini hanya sebentar, tetapi hidup kita harus berarti, itu jauh lebih penting," katanya.
Hakim Kasus Korupsi Jalan Rp 231,8 Miliar
Sejak akhir September 2025, Khamozaro memimpin sidang perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp 231,8 miliar. Kasus ini menjerat sejumlah pejabat, termasuk Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut; Rasuli Efendi Siregar, eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua; dan Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut.
Mereka ditangkap dalam dua kali operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan tersebut.
Sehari setelah rumahnya terbakar, Khamozaro dijadwalkan memimpin sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Akhirun Piliang dan Reyhan Dulsani, pada Rabu (5/11/2025) pukul 10.00 WIB di PN Medan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.