KPK Bongkar Skema Lobi dan Aliran Dana dalam Kuota Haji Tambahan 2024
Praktik lobi terkait kuota haji tambahan 2024 mencuat ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran asosiasi travel penyelenggara haji.
Mereka disebut aktif menjalin komunikasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) sebelum adanya pembagian kuota resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan bahwa lobi tersebut dilakukan ketika muncul informasi mengenai kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi untuk meminta tambahan kuota haji.
“Sebelum kuota itu ada, tapi baru informasi bawah di tahun awal 2023 atau akhir 2023, mereka setelah mendapat informasi kunjungan Presiden Republik Indonesia ke Arab Saudi itu salah satunya untuk memperoleh tambahan kuota haji 20.000. Kemudian mereka sudah melakukan lobi-lobi ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
SK Menteri dan Pembagian Kuota
Menurut Asep, asosiasi travel menghubungi Kemenag agar kuota haji khusus bisa diperbesar. “Ini untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar,” jelasnya.
Belakangan, Kemenag menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang membagi kuota tambahan menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Asep menilai keputusan itu menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018.
“Terbitlah SK Menteri tersebut, di mana ini menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 64 sehingga pembagiannya menjadi 50 persen,” ungkapnya.
Kerugian Negara Ditaksir Rp1 Triliun
KPK menduga terjadi korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2023–2024 di masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK mencegah perjalanan ke luar negeri tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur.
Aliran Dana ke Pejabat Kemenag
Asep mengungkapkan dana dari agen travel tidak langsung ke pejabat tinggi, tetapi melalui jalur berjenjang.
“Jadi tidak langsung dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini. Tetapi secara berjenjang melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya dan lain-lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan sebagian dana sudah berubah menjadi aset.
“Masing-masing orang ini kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri. Sehingga kita sedang mengumpulkan uang-uang tersebut, yang walaupun sekarang sudah jadi rumah, sudah jadi kendaraan, dan lain-lainnya, kita lakukan penyitaan,” ujarnya.
Commitment Fee untuk Kuota Haji
KPK juga menyoroti adanya commitment fee yang dibayar agen travel untuk setiap kuota haji khusus.
“Kemudian fee-nya berapa? Apakah sudah pasti? Sedang kami hitung. Tapi kira-kira kisarannya antara ada yang per kuota ya, 2.600 sampai dengan 7.000 dollar,” ucap Asep.
Besaran fee bervariasi sesuai kapasitas agen travel. Menurut Asep, KPK masih mendalami potensi timbal balik dari penerbitan SK Menteri terkait kuota tambahan.
“Makanya berbeda-beda di sini ya, ada 2.600 sampai dengan 7.000 (Dollar AS),” katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan KPK Ungkap Ada Lobi-lobi Asosiasi Haji ke Kemenag untuk Pembagian Kuota.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.