Hutan Mangrove di Riau Dirambah Bertahun-tahun, Polisi Bongkar Bisnis Arang Ilegal ke Luar Negeri
Praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir Kepulauan Meranti, Riau, akhirnya terbongkar. Polda Riau mengungkap aktivitas dapur arang ilegal yang diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun, dengan hasil produksi yang bahkan dikirim ke luar negeri.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemilik dapur arang ilegal beserta ribuan karung arang bakau siap kirim. Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menjaga ekosistem pesisir yang kian terancam.
Kasus ini terkuak setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti informasi itu, tim dari Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada Sabtu, 25 April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro mengungkapkan, dari kapal tersebut petugas menemukan ratusan karung arang bakau yang siap dikirim.
“Temuan ini kemudian kami kembangkan hingga mengarah ke dua lokasi dapur arang yang menjadi sumber produksi,” ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026.
Pengembangan kasus membawa penyidik ke dua titik berbeda, yakni di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di lokasi itu, polisi mendapati aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar yang diduga sudah berlangsung cukup lama.
Dari hasil penggeledahan, aparat menyita sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Tak hanya itu, puluhan kubik kayu mangrove juga ditemukan sebagai bahan baku yang siap diolah.
Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan memanfaatkan kayu mangrove yang ditebang secara ilegal dari kawasan pesisir.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap praktik ini telah berjalan selama 2 hingga 3 tahun, dengan tujuan distribusi ke pasar luar negeri, salah satunya ke Batu Pahat, Malaysia.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah B alias CC dan M alias AW selaku pemilik dapur arang, serta SA yang berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut.
Ketiganya dijerat Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Saat ini, Polda Riau masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pasar lintas negara.