DPR Ungkap 3 Jenis Harta Koruptor yang Bisa Disita Lewat RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset, DPR Ungkap 3 Jenis Harta Koruptor yang Bisa Disita Lewat RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI mulai menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

RUU tersebut akan menjadi instrumen baru dalam upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana.

Pembahasan RUU Perampasan Aset dibahas dalam rapat bersama Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menegaskan, pembentukan RUU tersebut tidak hanya menyasar korupsi, tetapi juga tindak pidana lain seperti terorisme, narkotika, dan kejahatan ekonomi lainnya.

“Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum,” kata Sari, dikutip dari Antara.

Menurut Sari, penegakan hukum ke depan tidak boleh berhenti pada pemidanaan badan semata. 

Negara juga harus memastikan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan melalui pengembalian aset hasil kejahatan.

3 Jenis Harta Koruptor yang Bisa Dirampas Negara

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono memaparkan mekanisme perampasan aset yang diatur dalam draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Salah satu mekanisme yang diatur adalah perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCBF). 

Skema ini memungkinkan negara menyita harta tersangka atau terdakwa meski proses pidana tidak berlanjut.

“Artinya tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi kriteria sebagaimana kita atur dalam Pasal 6,” ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR, dikutip dari , Kamis (15/1/2026).

“Yaitu, misalkan tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya,” sambungnya.

Selain itu, RUU ini juga mengatur perampasan aset berdasarkan putusan pidana atau conviction based forfeiture (CBF).

“Di mana kemudian dalam perampasan aset dimaksud dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Jadi, dilakukan dulu proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana,” ujar Bayu.

Terkait jenis aset, Bayu menjelaskan terdapat dua kategori utama harta koruptor yang dapat dirampas negara.

Jenis pertama adalah aset yang digunakan atau diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana maupun untuk menghambat proses peradilan.

“Mengenai jenis aset yang dapat dirampas, maka aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” ujar Bayu.

Jenis kedua adalah aset yang diperoleh langsung dari hasil kejahatan.

“Yang kedua, aset hasil tindak pidana,” kata Bayu.

RUU Perampasan Aset juga membuka peluang perampasan terhadap aset lain yang dimiliki secara sah oleh pelaku sepanjang digunakan untuk mengganti kerugian negara.

“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” ujar Bayu.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang