Ruko Hingga Mobil, Ini Daftar Aset Rp15,3 M Aset Keluarga Ko Erwin yang Disita Bareskrim

Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin (pakai topi)
Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin (pakai topi)

“Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, Kamis, 30 April 2026.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia merinci, dari istri Koko Erwin yang berinisial VVP, penyidik menyita aset senilai Rp1,050 miliar yang terdiri dari:

Mobil Toyota Avanza: Rp300 juta

Mobil Mitsubishi Xpander: Rp350 juta

Sertifikat HGB No. 00526: Rp200 juta

Sertifikat HGB No. 00527: Rp200 juta

Lalu, dari anak Koko Erwin yang berinisial HSI, penyidik menyita aset senilai Rp11,350 miliar yang terdiri dari:

Toko (SHM 3271 & 3272): Rp3 miliar

Toko (SHM 3273): Rp2 miliar

Gudang (SHM 2114): Rp2 miliar

Gudang (SHM 2125): Rp1,5 miliar

Mobil Pajero Sport: Rp650 juta

Kuitansi SHM 2144: Rp650 juta

Pelunasan SHM 2144: Rp450 juta

Kuitansi SHM 2125: Rp825 juta

Pelunasan SHM 2125: Rp275 juta

Terakhir, dari anak Koko Erwin yang berinisial CA, penyidik menyita aset mobil dengan total senilai Rp2,9 miliar yang terdiri dari:

Toyota Hiace Premio: Rp675 juta

Toyota Hiace Commuter: Rp600 juta

Mitsubishi Xpander: Rp350 juta

"Total estimasi keseluruhan aset yang disita sebesar Rp15,3 miliar," ujar Eko.

Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal terhadap VVP, sumber dari semua transaksi keuangan di rekening bank milik VVP periode 2025-2026 berasal dari Koko Erwin.

“VVP memberikan rekening pribadinya untuk digunakan Koko Erwin,” ujarnya.

Selain itu, terungkap pula bahwa aset yang didapatkan VVP setelah menikah dengan Koko Erwin adalah sebuah rumah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan bandar narkoba tersebut pernah menitipkan sebuah mobil kepada VVP hingga Maret 2026.

Berikutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap HSI, diketahui bahwa Erwin pernah meminta nomor rekening HSI untuk melakukan transfer uang.

Kemudian memerintahkan agar uang tersebut digunakan untuk membeli beberapa aset, di antaranya dua unit gudang dan tiga unit ruko.

“Menurut keterangan HSI, gudang yang dibelinya atas nama HSI diberikan izin oleh Koko Erwin untuk memakainya. HSI memakai toko tersebut untuk berwirausaha pertanian (pestisida dan pupuk),” kata Eko.

Terakhir, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap CA, Eko mengatakan bahwa wanita tersebut mengaku dibukakan usaha travel oleh Koko Erwin.

“Yang awalnya bernama PT Sumber Bima Abadi Trans Travel menjadi PT Sukses Abadi Buana yang dijalankan oleh CA sebagai direktur dengan aset berupa empat unit mobil Hiace,” ucapnya.

Selain itu, CA juga mengaku dibelikan satu unit gudang oleh Koko Erwin untuk usaha serta pernah dititipkan sebuah mobil oleh Erwin di ruko travel.

Istri dan dua anak Koko Erwin tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU hasil peredaran gelap narkoba yang dilakukan Koko Erwin.

Ketiganya ditangkap di NTB dan saat ini telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun Koko Erwin merupakan bandar narkoba yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Ia diduga terlibat dalam kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.

Keterlibatan Erwin diketahui dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat yang menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota Malaungi. (Ant)