KPK Bongkar Kasus Jatah Preman, Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap

Abdul Wahid, Gubernur Riau, jatah preman, Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Bongkar Kasus Jatah Preman, Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap, Arahan Gubernur: "Patuh pada Satu Matahari", Tiga Tersangka Korupsi Ditetapkan KPK, Skema Pungli: "Jatah Preman" Sebesar 5 Persen, Total Penyerahan Uang Mencapai Rp 4,05 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik korupsi yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan beberapa pejabat daerah lainnya. 

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/11/2025), KPK menyatakan bahwa Abdul Wahid memberi arahan kepada anak buahnya untuk patuh kepada satu "matahari," yang dimaksudkan adalah dirinya sendiri.

Arahan Gubernur: "Patuh pada Satu Matahari"

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Abdul Wahid memerintahkan seluruh perangkat daerah, termasuk Kepala UPT Dinas PUPR PKPP Riau, untuk mengikuti perintahnya tanpa terkecuali. 

"Nah saat dikumpulkan itulah yag bersangkutan ini menyampaikan bahwa, mataharinya adalah satu, semua harus tegak lurus pada mataharinya, artinya ada gubernur," kata Asep.

Menurut Asep, Abdul Wahid juga menyampaikan bahwa Kepala Dinas merupakan perpanjangan tangan dari Gubernur, yang berarti seluruh perintahnya harus dipatuhi.

"Bagi Kepala UPT yang tidak patuh akan dilakukan evaluasi," lanjut Asep. Namun, kata "evaluasi" diartikan secara luas oleh para Kepala UPT dan pejabat lainnya sebagai ancaman pemecatan atau mutasi jabatan.

Tiga Tersangka Korupsi Ditetapkan KPK

KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. 

Ketiga tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.

"Saudara AW (Abdul Wahid) ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara DAN (Dani M Nursalam) dan MAS (Muhammad Arief Setiawan) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Skema Pungli: "Jatah Preman" Sebesar 5 Persen

KPK menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perintah Gubernur Abdul Wahid melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, yang mengancam akan mencopot Kepala UPT jika mereka tidak memberikan "jatah preman" atau fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar dari anggaran proyek yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. 

“Di kangalan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman,” terangnya Johanis.

KPK juga mengungkapkan bahwa ancaman tersebut diikuti oleh beberapa setoran yang dilakukan oleh Kepala UPT. 

Pada Juni 2025, Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR PKPP, mengumpulkan uang sebanyak Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT dan menyerahkan Rp 1 miliar kepada Abdul Wahid melalui perantara Dani M Nursalam. 

Kemudian pada Agustus 2025, Ferry mengumpulkan uang kembali sejumlah Rp 1,2 miliar, yang sebagian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi pejabat terkait.

Total Penyerahan Uang Mencapai Rp 4,05 Miliar

Pada bulan November 2025, KPK menemukan bukti bahwa Kepala UPT 3 mengumpulkan uang sebesar Rp 1,25 miliar. 

Uang tersebut diserahkan kepada Abdul Wahid, dengan Rp 450 juta disalurkan melalui Muhammad Arief Setiawan, sementara sisa Rp 800 juta langsung diberikan kepada Abdul Wahid.

"Total penyerahan yang terungkap dari Juni hingga November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar," ujar Johanis.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: dan Jatah Preman "Tujuh Batang" Menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.