Update Harga Emas Antam Hari Ini 29 Mei 2026 Naik Rp 20.000 Jadi Rp 2,77 Juta per Gram

logam mulia, Update Harga Emas Antam Hari Ini 29 Mei 2026 Naik Rp 20.000 Jadi Rp 2,77 Juta per Gram

 Harga emas hari ini produksi PT Antam Tbk yang dipasarkan melalui Logam Mulia mengalami perubahan pada perdagangan Jumat, 29 Mei 2026.

Berdasarkan pantauan terbaru, harga emas justru menunjukkan tren kenaikan dibandingkan hari sebelumnya.

Pada pukul 08.40 WIB, harga emas tercatat naik sebesar Rp 20.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.755.000 menjadi Rp 2.774.000 per gram.

Kenaikan ini juga diikuti oleh harga buyback atau pembelian kembali yang kini berada di level Rp 2.579.000 per gram.

Berapa Harga Emas Antam Hari Ini?

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan harga dasar (belum termasuk pajak):

  • 0,5 gram: Rp 1.437.000
  • 1 gram: Rp 2.774.000
  • 2 gram: Rp 5.488.000
  • 3 gram: Rp 8.207.000
  • 5 gram: Rp 13.645.000
  • 10 gram: Rp 27.235.000
  • 25 gram: Rp 67.962.000
  • 50 gram: Rp 135.845.000
  • 100 gram: Rp 271.612.000
  • 250 gram: Rp 678.765.000
  • 500 gram: Rp 1.357.320.000
  • 1.000 gram: Rp 2.714.600.000.

Bagaimana Ketentuan Pajak Pembelian Emas?

Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, terdapat kewajiban pajak yang harus diperhatikan oleh pembeli. Pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Adapun rincian tarif pajaknya adalah sebagai berikut:

  • Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh sebesar 0,45 persen
  • Pembeli tanpa NPWP dikenakan PPh sebesar 0,9 persen

Namun, berdasarkan kebijakan terbaru yang tertuang dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak dapat menjadi lebih ringan. Pembeli yang mencantumkan NPWP dapat dikenakan tarif PPh sebesar 0,25 persen.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22. Dokumen ini penting karena dapat digunakan dalam pelaporan pajak tahunan oleh wajib pajak.

Apa Ketentuan Pajak untuk Penjualan Kembali Emas?

Selain pembelian, pajak juga berlaku pada saat investor melakukan penjualan kembali atau buyback emas batangan ke pihak Antam.

Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, ketentuan pajak untuk transaksi buyback adalah sebagai berikut:

  • Penjual dengan NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen
  • Penjual tanpa NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3 persen

Pajak tersebut akan dipotong langsung oleh pihak Antam dari total nilai transaksi penjualan. Ketentuan ini berlaku untuk transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta.

Bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi, memahami pergerakan harga dan ketentuan pajak menjadi hal yang sangat penting.

Harga emas yang fluktuatif dapat memengaruhi potensi keuntungan, sementara pajak akan memengaruhi nilai akhir transaksi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan investor antara lain:

  • Memantau pergerakan harga emas secara berkala
  • Memahami selisih harga beli dan harga buyback
  • Memperhitungkan pajak dalam setiap transaksi
  • Menyimpan bukti potong pajak untuk keperluan administrasi

Dengan memahami aspek-aspek tersebut, investor dapat mengambil keputusan yang lebih tepat dalam membeli maupun menjual emas.

Kenaikan harga emas pada hari ini menunjukkan bahwa logam mulia masih menjadi salah satu pilihan investasi yang diminati masyarakat. Namun, keputusan investasi tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi keuangan masing-masing.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang