Harga Emas Antam Hari Ini 8 Juni 2026 Naik Tipis Rp 5.000, Kini Rp 2,743 Juta per Gram

Logam Mulia, Harga Emas Antam Hari Ini 8 Juni 2026 Naik Tipis Rp 5.000, Kini Rp 2,743 Juta per Gram, Apa saja rincian harga emas batangan terbaru?, Bagaimana ketentuan pajak saat membeli emas?, Apa ketentuan pajak untuk penjualan kembali emas?, Mengapa penting memahami pajak dalam investasi emas?

 Harga emas hari ini produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada perdagangan Senin, 8 Juni 2026.

Berdasarkan pemantauan dari laman Logam Mulia pada pukul 08.10 WIB, harga emas naik sebesar Rp 5.000 per gram.

Kenaikan ini membuat harga emas Antam berada di level Rp 2.743.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.738.000 per gram. Selain itu, harga beli kembali atau buyback juga mengalami peningkatan.

Kenaikan harga emas Antam tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga pada harga buyback. Saat ini, harga buyback tercatat sebesar Rp 2.540.000 per gram.

Harga emas dikenal sebagai instrumen investasi yang dinamis, sehingga nilainya dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global, nilai tukar, serta permintaan dan penawaran.

Apa saja rincian harga emas batangan terbaru?

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan harga dasar terbaru:

  • 0,5 gram: Rp 1.421.500
  • 1 gram: Rp 2.743.000
  • 2 gram: Rp 5.426.000
  • 3 gram: Rp 8.114.000
  • 5 gram: Rp 13.490.000
  • 10 gram: Rp 26.925.000
  • 25 gram: Rp 67.187.000
  • 50 gram: Rp 134.295.000
  • 100 gram: Rp 268.512.000
  • 250 gram: Rp 671.015.000
  • 500 gram: Rp 1.341.820.000
  • 1.000 gram: Rp 2.683.600.000

Daftar harga tersebut merupakan harga dasar dan belum termasuk pajak yang dikenakan dalam setiap transaksi pembelian.

Bagaimana ketentuan pajak saat membeli emas?

Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, terdapat kewajiban pajak yang harus diperhatikan oleh pembeli. Pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, tarif pajak untuk pembelian emas adalah:

  • 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP

Namun, berdasarkan kebijakan terbaru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak dapat menjadi lebih ringan, yakni:

  • 0,25 persen bagi pembeli yang mencantumkan NPWP

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22, yang dapat digunakan dalam pelaporan pajak tahunan.

Apa ketentuan pajak untuk penjualan kembali emas?

Selain pembelian, pajak juga dikenakan saat investor menjual kembali emas batangan ke pihak Antam (buyback). Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, ketentuan pajak untuk transaksi ini adalah:

  • 1,5 persen untuk penjual dengan NPWP
  • 3 persen untuk penjual tanpa NPWP

Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback oleh pihak Antam, khususnya untuk transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta.

Mengapa penting memahami pajak dalam investasi emas?

Memahami ketentuan pajak dalam transaksi emas sangat penting bagi investor, karena dapat memengaruhi nilai keuntungan yang diperoleh.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Pajak dapat mengurangi nilai bersih hasil penjualan
  • Kepemilikan NPWP dapat memberikan tarif pajak lebih ringan
  • Bukti potong pajak penting untuk pelaporan tahunan

Dengan memahami aspek ini, investor dapat merencanakan strategi investasi yang lebih optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kenaikan harga emas yang terjadi hari ini menunjukkan bahwa logam mulia masih menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat.

Emas sering dipilih karena dianggap sebagai aset aman, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi.

Meski demikian, investor tetap disarankan untuk memperhatikan fluktuasi harga dan memahami seluruh komponen biaya, termasuk pajak, agar keputusan investasi yang diambil lebih tepat dan menguntungkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang