Harga Emas Antam Hari Ini 26 Mei 2026 Turun di Logam Mulia, Jadi Rp 2,789 Juta per Gram
Harga emas hari ini produksi Antam kembali mengalami penurunan pada Selasa (26/5/2026).
Berdasarkan pemantauan di laman Logam Mulia pada pukul 08.30 WIB, harga emas turun sebesar Rp 5.000 per gram.
Harga emas Antam tercatat turun dari sebelumnya Rp 2.803.000 menjadi Rp 2.789.000 per gram.
Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) juga mengalami penurunan. Saat ini, harga buyback berada di level Rp 2.607.000 per gram.
Berapa rincian harga emas berdasarkan ukuran?
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan harga dasar terbaru:
- 0,5 gram: Rp 1.449.000
- 1 gram: Rp 2.798.000
- 2 gram: Rp 5.536.000
- 3 gram: Rp 8.279.000
- 5 gram: Rp 13.765.000
- 10 gram: Rp 27.475.000
- 25 gram: Rp 68.562.000
- 50 gram: Rp 137.045.000
- 100 gram: Rp 274.012.000
- 250 gram: Rp 684.765.000
- 500 gram: Rp 1.369.320.000
- 1000 gram: Rp 2.738.600.000.
Bagaimana ketentuan pajak pembelian emas?
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan oleh masyarakat.
Mengacu pada regulasi yang berlaku, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Rinciannya sebagai berikut:
- Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh sebesar 0,45 persen
- Pembeli tanpa NPWP dikenakan PPh sebesar 0,9 persen
Namun, berdasarkan kebijakan terbaru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak dapat menjadi lebih rendah. Pembeli yang mencantumkan NPWP dapat dikenakan PPh sebesar 0,25 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan dalam pelaporan pajak tahunan.
Bagaimana pajak untuk penjualan kembali emas?
Selain pembelian, ketentuan pajak juga berlaku untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk.
Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Penjual dengan NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen
- Penjual tanpa NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3 persen
PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai penjualan oleh pihak Antam. Ketentuan ini berlaku untuk transaksi dengan nilai lebih dari Rp10 juta.
Harga emas tidak bersifat tetap dan dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain:
- Fluktuasi harga emas dunia
- Nilai tukar mata uang, khususnya dolar AS
- Kondisi ekonomi global
- Permintaan dan penawaran di pasar
Karena itu, masyarakat yang ingin berinvestasi emas disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga secara berkala.
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Memahami tren harga emas dalam jangka pendek dan panjang
- Memperhitungkan pajak dalam setiap transaksi
- Menyimpan bukti transaksi sebagai dokumen resmi
- Menyesuaikan pembelian dengan kemampuan finansial
Dengan memahami faktor-faktor tersebut, investasi emas dapat menjadi salah satu pilihan yang relatif aman dalam menjaga nilai aset di tengah ketidakpastian ekonomi.
Penurunan harga emas hari ini menjadi perhatian bagi investor maupun masyarakat umum, baik sebagai peluang untuk membeli maupun sebagai pertimbangan dalam menjual emas yang dimiliki.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang