KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Bupati Cilacap: Satpol PP Disebut Ikut Menagih, Terjadi Sejak 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terhadap sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Praktik tersebut diduga berkaitan dengan pengumpulan dana yang rencananya digunakan untuk tunjangan hari raya (THR) serta kepentingan pribadi.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Syamsul Auliya Rachman bersama puluhan orang lainnya serta mengamankan sejumlah uang tunai dalam rupiah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa praktik pemerasan tersebut melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang bertugas membantu mengumpulkan uang dari berbagai perangkat daerah.
Bagaimana skema pemerasan yang diungkap KPK?
Menurut Asep, pengumpulan dana dari perangkat daerah dilakukan melalui beberapa pejabat yang ditunjuk untuk menagih setoran. Para pejabat tersebut memiliki wilayah tanggung jawab masing-masing.
Ia menyebutkan bahwa proses penagihan akan dilakukan apabila perangkat daerah belum menyetorkan dana hingga mendekati tenggat waktu pengumpulan yang ditentukan, yakni 13 Maret 2026.
"Jika belum melakukan penyetoran, maka perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam dikutip dari Antara.
Adapun sejumlah pejabat yang disebut terlibat dalam proses penagihan tersebut antara lain:
- Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo (SUM)
- Asisten II Sekretariat Daerah Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER)
- Asisten III Sekretariat Daerah Cilacap Budi Santoso (BUD)
- Kepala Satpol PP Cilacap Rochman
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap Hamzah Syafroedin.
KPK menyebut keterlibatan pihak-pihak tersebut berkaitan dengan proses penagihan kepada perangkat daerah yang belum menyetorkan dana sesuai target yang ditentukan.
Apakah praktik serupa pernah terjadi sebelumnya?
Asep mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan oleh Bupati Cilacap tersebut bukan pertama kali terjadi. Praktik serupa diduga sudah berlangsung sejak tahun sebelumnya, tepatnya pada Ramadhan 2025.
Namun pada saat itu, aktivitas tersebut belum terdeteksi oleh KPK karena belum ada laporan maupun informasi yang masuk kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Cuma pada saat itu tidak termonitor oleh kami, dan juga belum ada laporan informasi yang masuk kepada kami," katanya.
Asep bahkan menilai praktik tersebut berpotensi terus berulang apabila tidak dilakukan penindakan.
"Jika tahun ini tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar tahun berikutnya terjadi atau diulangi," ujarnya.
Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka?
Sehari setelah operasi tangkap tangan dilakukan, KPK mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dua tersangka tersebut adalah:
- Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL)
- Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD)
Keduanya diduga terlibat dalam pengumpulan dana dari berbagai perangkat daerah pada tahun anggaran 2025 hingga 2026.
KPK mengungkap bahwa Syamsul Auliya Rachman menargetkan dana sebesar Rp 750 juta dari praktik pemerasan tersebut. Dana tersebut rencananya dibagi untuk beberapa kebutuhan.
Sebagian dana, yakni sekitar Rp 515 juta, disebut akan digunakan untuk membiayai tunjangan hari raya bagi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap. Sementara sisa dana lainnya diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun sebelum target tersebut tercapai, KPK terlebih dahulu melakukan operasi tangkap tangan. Berdasarkan temuan sementara, jumlah dana yang berhasil dikumpulkan baru mencapai sekitar Rp 610 juta.
Kasus ini menjadi salah satu operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang 2026. OTT tersebut juga tercatat sebagai operasi tangkap tangan ketiga yang dilakukan lembaga antirasuah itu selama bulan Ramadhan tahun ini.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang