Harga Emas Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Turun Rp 20.000, Kini Dibanderol Rp 2,839 Juta per Gram

Harga emas turun, harga emas batangan Antam, Logam Mulia, Harga Emas Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Turun Rp 20.000, Kini Dibanderol Rp 2,839 Juta per Gram

 Harga emas Antam hari ini yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Rabu (13/5/2026) pukul 08.25 WIB tercatat mengalami penurunan.

Harga emas turun sebesar Rp 20.000 dari sebelumnya Rp 2.859.000 menjadi Rp 2.839.000 per gram.

Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami perubahan. Harga buyback tercatat berada di level Rp 2.656.000 per gram.

Apa saja daftar harga emas terbaru?

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp 1.469.500
  • 1 gram: Rp 2.839.000
  • 2 gram: Rp 5.618.000
  • 3 gram: Rp 8.402.000
  • 5 gram: Rp 13.970.000
  • 10 gram: Rp 27.885.000
  • 25 gram: Rp 69.587.000
  • 50 gram: Rp 139.095.000
  • 100 gram: Rp 278.112.000
  • 250 gram: Rp 695.015.000
  • 500 gram: Rp 1.389.820.000
  • 1000 gram: Rp 2.779.600.000.

Bagaimana ketentuan pajak pembelian emas?

Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Besaran pajak bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan rincian:

  • Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen
  • Pembeli tanpa NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen

Selain itu, pemerintah memberikan insentif melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023, di mana tarif PPh dapat ditekan menjadi 0,25 persen bagi pembeli yang mencantumkan NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Apa ketentuan pajak saat jual kembali (buyback)?

Dalam transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, penjual juga dikenakan PPh Pasal 22.

Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • 1,5 persen untuk pemilik NPWP
  • 3 persen untuk non-NPWP

PPh 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai yang diterima penjual, sehingga tidak perlu dilakukan penyetoran pajak secara terpisah.

Penurunan harga emas seperti yang terjadi saat ini bisa menjadi peluang bagi masyarakat yang ingin mulai berinvestasi.

Namun, keputusan investasi tetap perlu mempertimbangkan berbagai faktor seperti tren harga global, kondisi ekonomi, dan tujuan keuangan masing-masing.

Di sisi lain, fluktuasi harga juga menunjukkan bahwa emas tetap menjadi instrumen yang dinamis.

Oleh karena itu, pemahaman terhadap mekanisme harga dan ketentuan pajak menjadi penting agar investor dapat mengambil keputusan secara tepat.

Dengan informasi harga dan regulasi yang jelas, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam memanfaatkan emas sebagai salah satu instrumen investasi jangka panjang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang