Polisi Gelar Razia Besar-besaran Selama 14 Hari, Langgar Ini Denda Tembus Rp 1 Juta
- Korlantas Polri siap menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Dalam razia tersebut, petugas akan memfokuskan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian khusus adalah penggunaan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang sengaja ditutup maupun dilepas.
Alasannya praktik tersebut masih kerap ditemukan di jalan raya, terutama pada motor sport dan moge.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komaruddin mengatakan, pengendara yang berupaya menghindari pengawasan melalui kamera tilang elektronik (ETLE) dengan cara melepas pelat nomor akan menjadi sasaran penindakan.
Selain pelat nomor kendaraan, petugas juga akan menindak pengendara yang melawan arus, menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak mengenakan helm standar SNI, serta tidak memakai sabuk pengaman.
"Pengendara di bawah umur juga menjadi perhatian dalam Operasi Patuh tahun ini," ujar Komaruddin melansir Kompas.com.
Berbeda dengan operasi sebelumnya, penegakan hukum tidak hanya mengandalkan sistem ETLE.
Petugas juga akan melakukan tilang manual melalui metode hunting system atau patroli bergerak di sejumlah ruas jalan yang dianggap rawan pelanggaran.