Harga Emas Antam Hari Ini 25 Mei 2026 Naik Rp 30.000, Tembus Rp 2,8 Juta per Gram

Logam Mulia, harga emas Antam, Harga Emas Antam Hari Ini 25 Mei 2026 Naik Rp 30.000, Tembus Rp 2,8 Juta per Gram

 Harga emas hari ini produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada awal pekan.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Senin (25/5/2026) pukul 09.10 WIB, harga emas naik sebesar Rp 30.000 per gram.

Kenaikan ini membuat harga emas Antam dari sebelumnya Rp2.773.000 per gram menjadi Rp 2.803.000 per gram.

Selain itu, harga beli kembali (buyback) juga mengalami kenaikan dan kini berada di level Rp2.612.000 per gram.

Berapa rincian harga emas Antam terbaru?

Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:

  • 0,5 gram: Rp 1.451.500
  • 1 gram: Rp 2.803.000
  • 2 gram: Rp 5.546.000
  • 3 gram: Rp 8.294.000
  • 5 gram: Rp 13.790.000
  • 10 gram: Rp 27.525.000
  • 25 gram: Rp 68.687.000
  • 50 gram: Rp 137.295.000
  • 100 gram: Rp 274.512.000
  • 250 gram: Rp 686.015.000
  • 500 gram: Rp 1.371.820.000
  • 1000 gram: Rp 2.743.600.000.

Harga tersebut merupakan harga dasar dan belum termasuk potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana ketentuan pajak pembelian emas?

Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Mengacu pada regulasi yang berlaku, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh sebesar 0,45 persen
  • Pembeli tanpa NPWP dikenakan PPh sebesar 0,9 persen.

Namun, berdasarkan kebijakan terbaru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak dapat menjadi lebih rendah. Pembeli yang mencantumkan NPWP dapat dikenakan PPh sebesar 0,25 persen.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan dalam pelaporan pajak tahunan.

Bagaimana pajak untuk penjualan kembali emas?

Selain pembelian, ketentuan pajak juga berlaku untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk.

Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Penjual dengan NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen
  • Penjual tanpa NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3 persen.

PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai penjualan oleh pihak Antam. Ketentuan ini berlaku untuk transaksi dengan nilai lebih dari Rp10 juta.

Bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi, penting untuk memahami bahwa harga jual dan harga buyback memiliki selisih yang dapat memengaruhi potensi keuntungan.

Selain itu, faktor pajak juga menjadi komponen penting dalam setiap transaksi, baik saat membeli maupun menjual kembali emas.

Dengan memahami mekanisme harga dan ketentuan pajak yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat mengambil keputusan investasi yang lebih bijak dan terencana.

Kenaikan harga emas pada awal pekan ini menunjukkan bahwa logam mulia masih menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati, terutama di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang