Bareskrim Bongkar Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Kantor dan Gudang Perusahaan Digeledah
Dalam proses penanganan kasus, polisi sudah menggeledah sebuah perusahaan eksportir sawit. Hal itu diungkap Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Setyo K. Heriyatno.
“Tim penyidik Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berada di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara,” ujar dia, dikutip Sabtu, 30 Mei 2026.
Bukan cuma di kantor perusahaan, pihaknya pun sudah menggeledah gudang perusahaan yang berada di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis, 28 Mei 2026.
Dari penggeledahan, kata dia, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan, antara lain dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga sejumlah CPU komputer.
Ia mengatakan bahwa penggeledahan tersebut untuk mendalami dugaan adanya praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau under invoicing.
Praktik tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena nilai transaksi ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Saat ini, ujar dia, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen dan barang bukti yang telah diamankan.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” katanya.
Ia juga memastikan penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi data ekspor tersebut.
“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” ujar dia. (Ant)