Update Harga Emas Antam Hari Ini 28 Mei 2026 Turun Rp 31.000, Sentuh Rp 2,754 Juta per Gram
Harga emas hari ini produksi PT Antam Tbk di Logam Mulia kembali mengalami penurunan pada Kamis (28/5/2026).
Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia pada pukul 09.17 WIB, harga emas turun sebesar Rp 31.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.785.000 menjadi Rp 2.754.000 per gram.
Penurunan ini juga diikuti oleh harga beli kembali atau buyback yang kini berada di angka Rp 2.557.000 per gram.
Berapa Harga Emas Antam Hari Ini?
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan harga dasar:
- 0,5 gram: Rp 1.427.000
- 1 gram: Rp 2.754.000
- 2 gram: Rp 5.448.000
- 3 gram: Rp 8.147.000
- 5 gram: Rp 13.545.000
- 10 gram: Rp 27.035.000
- 25 gram: Rp 67.462.000
- 50 gram: Rp 134.845.000
- 100 gram: Rp 269.612.000
- 250 gram: Rp 673.765.000
- 500 gram: Rp 1.347.320.000
- 1.000 gram: Rp 2.694.600.000
Harga tersebut merupakan harga dasar dan belum termasuk pajak.
Bagaimana Ketentuan Pajak Pembelian Emas?
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan oleh masyarakat.
Mengacu pada regulasi yang berlaku, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Rinciannya sebagai berikut:
- Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh sebesar 0,45 persen
- Pembeli tanpa NPWP dikenakan PPh sebesar 0,9 persen
Namun, berdasarkan kebijakan terbaru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak bisa lebih rendah. Pembeli yang mencantumkan NPWP dapat dikenakan PPh sebesar 0,25 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan dalam pelaporan pajak tahunan.
Bagaimana Pajak untuk Penjualan Kembali Emas?
Selain pembelian, ketentuan pajak juga berlaku untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk.
Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, ketentuannya adalah:
- Penjual dengan NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen
- Penjual tanpa NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3 persen
PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai penjualan oleh pihak Antam. Ketentuan ini berlaku untuk transaksi dengan nilai lebih dari Rp10 juta.
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
- Memantau pergerakan harga emas secara berkala
- Memahami selisih antara harga beli dan buyback
- Memperhitungkan potongan pajak dalam setiap transaksi
- Menyimpan bukti transaksi untuk keperluan administrasi
Dengan memahami faktor-faktor tersebut, investor dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dalam bertransaksi emas.
Fluktuasi harga emas seperti yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa investasi logam mulia tetap memiliki dinamika tersendiri. Oleh karena itu, pemahaman terhadap mekanisme harga dan ketentuan pajak menjadi kunci dalam mengoptimalkan keuntungan serta meminimalkan risiko.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang