Harga Emas Antam Hari Ini 11 Juni 2026 Turun Rp 24.000 Jadi Rp 2,68 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Harga emas hari ini produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Kamis (11/6/2026) pagi.
Berdasarkan data yang dipantau di laman resmi Logam Mulia pukul 09.45 WIB, harga emas turun sebesar Rp2 4.000 per gram.
Penurunan ini membuat harga emas Antam berada di level Rp 2.689.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.713.000 per gram.
Sementara itu, harga pembelian kembali (buyback) juga ikut terkoreksi menjadi Rp 2.395.000 per gram.
Bagaimana rincian harga emas Antam terbaru?
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp 1.394.500
- 1 gram: Rp 2.689.000
- 2 gram: Rp 5.318.000
- 3 gram: Rp 7.952.000
- 5 gram: Rp 13.220.000
- 10 gram: Rp 26.385.000
- 25 gram: Rp 65.837.000
- 50 gram: Rp 131.595.000
- 100 gram: Rp263.112.000
- 250 gram: Rp 657.515.000
- 500 gram: Rp 1.314.820.000
- 1000 gram: Rp 2.629.600.000.
Bagaimana aturan pajak dalam pembelian emas Antam?
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan atas pembelian emas dengan ketentuan:
- 0,45 persen bagi pembeli dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Namun, berdasarkan pembaruan aturan dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak dapat menjadi lebih ringan, yaitu 0,25 persen bagi pembeli yang mencantumkan NPWP.
Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan untuk pelaporan pajak tahunan. Hal ini membuat transaksi emas resmi memiliki aspek legal dan administrasi perpajakan yang jelas.
Bagaimana pajak saat menjual kembali emas (buyback)?
Selain pembelian, pajak juga berlaku pada saat investor menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi buyback, tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah:
- 1,5 persen bagi penjual yang memiliki NPWP
- 3 persen bagi penjual tanpa NPWP
Pajak ini akan dipotong langsung dari nilai transaksi, terutama untuk penjualan emas dengan nominal di atas Rp 10 juta.
Dengan demikian, nilai yang diterima investor saat buyback sudah merupakan nilai bersih setelah pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi investor, perubahan harga emas harian serta ketentuan pajak menjadi faktor penting dalam menentukan strategi investasi.
Selain memantau pergerakan harga, investor juga perlu memperhitungkan biaya pajak baik saat pembelian maupun penjualan kembali.
Meskipun mengalami fluktuasi jangka pendek, emas tetap dianggap sebagai instrumen investasi jangka panjang yang relatif stabil.
Oleh karena itu, pemahaman terhadap mekanisme harga dan pajak menjadi kunci agar keputusan investasi dapat dilakukan secara lebih optimal dan terukur.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang