KPK Bongkar 'Mens Rea' Oknum Bea Cukai: Ubah Jalur Pemeriksaan, Barang Impor KW Lolos Tanpa Dicek

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap duduk perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kasus ini bermula dari upaya perusahaan importir agar barang ilegal mereka dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 orang yang diamankan. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL), serta tiga pihak swasta yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa PT Blueray Cargo (BR) diduga menginginkan barang impor di bawah naungannya lolos dari pengecekan petugas.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri, itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi, bisa dengan mudah, dengan lancar, melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai ini," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026, malam.

Menurut KPK, upaya tersebut dilakukan melalui pemufakatan sejumlah pihak di internal DJBC. Pada Oktober 2025, diduga terjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dengan oknum pejabat Bea Cukai untuk mengatur jalur importasi barang.

"Pada Oktober 2025, terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, serta DK, untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," ujarnya

Dalam sistem kepabeanan, terdapat dua kategori jalur pelayanan impor, yakni jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan fisik dan jalur hijau tanpa pemeriksaan. Dugaan korupsi muncul ketika parameter jalur merah diubah agar barang impor milik BR tidak terdeteksi.

"Selanjutnya FLR (pegawai Ditjen Bea Cukai, red.) menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah, dan menindaklanjutinya dengan menyusun ruleset pada angka 70 persen," ungkapnya

Perubahan parameter tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem mesin pemeriksa barang impor. KPK menduga pengondisian ini membuat barang-barang impor dari perusahaan tersebut lolos dari jalur merah.

"Dengan demikian, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," kata Asep

KPK juga mengungkap adanya sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak perusahaan kepada oknum Bea Cukai selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di beberapa lokasi.

KPK menyita sejumlah aset, seperti logam mulia dalam bentuk emas hingga uang asing, dengan total nilai Rp40,5 miliar pada kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"KPK mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR, serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini. Total senilai Rp40,5 miliar," ujarnya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut Asep menjelaskan aset-aset tersebut terdiri atas Rp1,89 miliar dalam bentuk tunai, 182.900 dolar Amerika Serikat, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen.

Kemudian 2,5 kilogram logam mulia dengan nilai sekitar Rp7,4 miliar, 2,8 kilogram logam mulia bernilai sekitar Rp8,3 miliar, serta satu unit jam tangan senilai Rp138 juta.