Mantan Pejabat DLH Gugat Bupati Ponorogo, Bongkar Kejanggalan Mutasi Jelang OTT KPK

Ponorogo, mutasi, Bupati Ponorogo, bupati ponorogo, ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko, ott bupati ponorogo, bupati ponorogi sugiri, korupsi bupati ponorogo, Mantan Pejabat DLH Gugat Bupati Ponorogo, Bongkar Kejanggalan Mutasi Jelang OTT KPK, Mutasi Mendadak dan Tuduhan Bermain Politik, Kuasa Hukum Soroti SK Mutasi yang Dinilai Cacat Hukum, Tuntut Pemulihan Jabatan dan Ganti Rugi Miliaran Rupiah, Kisruh Mutasi 138 Pejabat Ponorogo Jelang OTT KPK, Plt Bupati: Mutasi Tetap Sah

Di tengah gonjang-ganjing kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dan Sekda nonaktif Agus Pramono, muncul satu sosok yang memilih melawan perlakuan yang dianggap tidak adil.

Ia adalah Gulang Winarno, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo yang kini membawa mutasinya ke meja hijau.

Gulang, seorang ASN senior yang dikenal pekerja keras, justru mendapat nasib pahit sebelum OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi.

Ia tiba-tiba diturunkan jabatannya dan distafkan ke Dinas Perpustakaan dan Arsip tanpa penjelasan resmi yang memadai.

Mutasi Mendadak dan Tuduhan Bermain Politik

Menurut informasi internal, mutasi tersebut diduga dipicu anggapan bahwa Gulang ikut terlibat dalam politik pada Pilkada lalu. Namun bagi Gulang, keputusan itu bukan hanya tidak adil, tetapi juga melawan hukum.

Merasa dirugikan secara moral, karier, dan psikologis, Gulang akhirnya menggugat. Ia mengajukan gugatan perdata terhadap empat pihak sekaligus:

  • Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko
  • Sekda nonaktif Agus Pramono
  • BKPSDM Ponorogo
  • Inspektorat Ponorogo

Gugatannya kini diperiksa oleh Pengadilan Negeri Ponorogo.

Kuasa Hukum Soroti SK Mutasi yang Dinilai Cacat Hukum

Pada Rabu (19/11/2025), sidang kedua kembali digelar setelah sebelumnya sempat ditunda karena pihak tergugat tidak hadir. Agenda sidang kali ini membuka ruang mediasi selama 30 hari.

Kuasa hukum Gulang, Siswanto, menegaskan bahwa SK mutasi yang menimpa kliennya penuh kejanggalan dan tidak mengikuti prosedur hukum sebagaimana mestinya.

“Tidak ada SK Bupati terkait pembentukan tim pemeriksa padahal secara aturan itu harus ada. SK mutasi ini janggal. Sanksi yang dijatuhkan cacat hukum,” tegas Siswanto.

Ia menyebut SK mutasi hanya menyebutkan adanya kesalahan yang dilakukan Gulang, tapi tidak diikuti dasar pemeriksaan resmi yang sah secara regulasi.

Tuntut Pemulihan Jabatan dan Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Dalam gugatan tersebut, Gulang menuntut:

  • Pemulihan hak sebagai pejabat eselon
  • Pengembalian jabatan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  • Ganti rugi material sebesar Rp1.000.000.001
  • Ganti rugi immaterial sebesar Rp186 juta

Tuntutan itu, menurut kuasa hukum, mencerminkan besarnya kerugian moral dan terhambatnya karier Gulang akibat mutasi yang dianggap tidak sah.

Pihak Pemkab Ponorogo, melalui perwakilan Biro Hukum Setda, Indra Aji Saputra, menyatakan siap menghadapi seluruh proses hukum.

“Intinya kita siap mengikuti proses hukum. Pemkab memback-up seluruhnya,” ujarnya singkat

Kisruh Mutasi 138 Pejabat Ponorogo Jelang OTT KPK

Mutasi pejabat Ponorogo memang menjadi isu besar setelah Bupati nonaktif Sugiri Sancoko terjaring OTT KPK pada Jumat (8/11/2025).

Sehari sebelumnya, pada 7 November, Sugiri memutasi 138 ASN mulai eselon II hingga IV.

Mutasi berlangsung cepat, dari pukul 14.00 hingga 15.11 WIB di rumah dinas bupati. Namun, hanya beberapa jam kemudian, Sugiri ditangkap KPK.

Sebelumnya, Sugiri bahkan menyatakan bahwa mutasi tersebut bersih dari praktik suap.

Enek ora sing bayar nyogok mutasi? (Ada tidak yang bayar menyogok murtasi)” kata Sugiri dalam pidatonya, menegaskan bahwa mutasi tidak terkait uang sogokan.

Namun kenyataannya, OTT KPK justru menyeret Sugiri dan Sekda Agus Pramono, serta beberapa pejabat lainnya, atas dugaan suap dan gratifikasi terkait fasilitas rumah sakit daerah.

Plt Bupati: Mutasi Tetap Sah

Meski sempat menggantung, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita memastikan bahwa seluruh pejabat yang dimutasi kini sudah menempati jabatan barunya per 10 November 2025.

Ia menyebutkan telah melakukan koordinasi dengan BKN, Gubernur Jawa Timur, dan BKPSDM untuk memastikan mutasi tersebut sah.

“Saya sudah koordinasi dengan gubernur, dengan kepala BKN, dengan kepala BKD. Jadi itu sah. Pelantikan tanggal 7 sudah ditandatangani bupati,” ujarnya.

Lisdyarita mengakui sempat muncul permintaan penundaan hingga pembatalan mutasi, namun itu dinilai berisiko memperlambat proses administrasi dan anggaran daerah.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib 138 Pejabat Ponorogo Mutasi 'Jelang OTT KPK' Akhirnya Jelas, Plt Bupati Lisdyarita Ambil Sikap

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.