KPK Bongkar Skema THR Bupati Cilacap: Target Rp 750 Juta, Dibagi dalam Goodie Bag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rincian dugaan pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Dalam kasus ini, Syamsul disebut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp 750 juta dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dana tersebut rencananya akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah Kabupaten Cilacap.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Sabtu (14/3/2026) mengatakan, uang yang disiapkan untuk pemberian THR tersebut telah dimasukkan ke dalam tas suvenir atau goodie bag.
"Per goodie bag-nya itu antara Rp 100 juta sampai Rp 50 juta. Ada yang Rp 100 juta ada yang Rp 50 juta gitu ya, jadi masing-masing Forkopimda itu berbeda. Ada juga yang Rp 20 juta," ujar Asep dikutip dari Tribun Jateng, Senin (16/3/2026).
Target Rp 750 juta, kebutuhan Rp 515 juta
KPK mengungkapkan, kebutuhan dana THR untuk pihak eksternal diperkirakan mencapai Rp 515 juta.
Namun, jumlah dana yang ditargetkan untuk dikumpulkan dari SKPD lebih besar, yakni mencapai Rp 750 juta.
Selisih dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Syamsul.
Pengumpulan dana tersebut dilakukan melalui sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap.
Setiap satuan kerja disebut diminta menyetor dana dengan nominal yang bervariasi.
Dana terkumpul Rp 610 juta
Dalam proses pengumpulan dana tersebut, KPK mencatat sebagian SKPD telah menyerahkan setoran.
"Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, dengan total mencapai Rp 610 juta," kata Asep, dikutip dari , Sabtu.
Dana tersebut dikumpulkan melalui Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma yang disebut menerima setoran dari berbagai perangkat daerah.
Uang tunai itu kemudian disita oleh penyidik KPK dari rumah Ferry.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.
Keduanya kini ditahan di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari sejak 14 Maret 2026.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Uang THR Rp 610 Juta untuk Forkopimda Cilacap Sudah Dimasukkan Goodie Bag.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang