Awal Mula Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai, Kini Gandeng Hotman Paris
Nama Raffi Ahmad mendadak menjadi sorotan setelah disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Meski hingga saat ini belum berstatus tersangka maupun saksi yang diperiksa, kemunculan nama suami Nagita Slavina tersebut memicu perhatian publik karena terkait dengan perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sebelumnya memberikan penjelasan mengenai awal mula nama Raffi Ahmad terseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan jasa pengiriman barang internasional Blueray Cargo tersebut. Fakta itu terungkap setelah namanya disebut dalam persidangan yang digelar pada awal Juni 2026.
Awal Mula Nama Raffi Ahmad Muncul
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa kemunculan nama Raffi Ahmad berkaitan dengan aktivitasnya saat berada di Amerika Serikat. Kala itu, Raffi diketahui pernah mengunjungi kantor Blueray Cargo untuk mengirim atau menitipkan sejumlah barang elektronik ke Indonesia.
“Betul, ada fakta saudara RA itu menitip,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa informasi tersebut belum cukup untuk mengaitkan Raffi dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Karena itu, penyidik belum melakukan langkah lanjutan terhadap presenter sekaligus pengusaha tersebut.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” katanya.
Namun, KPK membuka kemungkinan untuk mendalami lebih lanjut apabila terdapat fakta-fakta baru yang muncul selama proses persidangan berlangsung.
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ujarnya.
Berawal dari OTT KPK di Bea Cukai
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 orang yang diamankan. Mereka terdiri dari sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap serta gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW.
Para tersangka tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Penyidikan terus berkembang. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni Budiman Bayu Prasojo yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Tak lama kemudian, pada 27 Februari 2026, penyidik juga mengungkap penemuan uang tunai Rp5,19 miliar yang disita dari lima koper di sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang diusut.
Nama Dirjen Bea Cukai Ikut Terseret
Perkembangan berikutnya terjadi saat sidang perdana tiga terdakwa dari pihak Blueray Cargo digelar pada 6 Mei 2026. Dalam dakwaan jaksa, nama Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama turut disebut.
Djaka disebut pernah menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo pada Juli 2025 di sebuah hotel di Jakarta. Salah satu peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah pemilik Blueray Cargo, John Field.
Kemudian pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap bahwa Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp3,84 miliar dengan asumsi kurs Rp18.000 per dolar Singapura.
Nama Raffi Muncul di Persidangan
Di tengah bergulirnya proses hukum tersebut, nama Raffi Ahmad muncul dalam persidangan pada 5 Juni 2026. Penyebutan nama Raffi berkaitan dengan kunjungannya ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat untuk mengirimkan barang elektronik ke Indonesia.
Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan dari KPK yang menyebut Raffi Ahmad terlibat dalam dugaan suap maupun gratifikasi yang sedang disidik. Penyidik baru sebatas mengonfirmasi adanya fakta mengenai aktivitas penitipan barang tersebut.
Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris
Setelah namanya ramai diperbincangkan, Raffi Ahmad tampak memberikan respons melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengunggah video pengacara Hotman Paris dan menyampaikan pesan yang menyinggung pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta.
"Mr. @hotmanparisofficial berkata ... Hati Hati Untuk yang membuat berita yang jauh dari cerita sebenrnya / kesaksian yang keliru / menjadi hoax yang keterlaluan bisa terkena pencemaran nama baik. Sampai berjumpa hari KAMIS," tulisnya, sebagaimana dikutip dari Instagram.
Unggahan tersebut langsung menarik perhatian publik dan memunculkan spekulasi bahwa Raffi Ahmad tengah menyiapkan langkah hukum untuk menanggapi berbagai informasi yang beredar terkait namanya dalam kasus Bea Cukai.