Polisi Mulai Selidiki Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny, Pimpinan Bakal Diperiksa
Polisi resmi memulai penyelidikan atas insiden ambruknya bangunan di kompleks Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, yang terjadi pada Senin (29/9/2025).
Hingga Rabu (8/10/2025), tim gabungan Polda Jawa Timur telah memeriksa 17 saksi untuk mengungkap penyebab pasti runtuhnya bangunan tersebut. Penyelidikan dilakukan oleh Tim Khusus Gabungan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Dasar penyelidikan mengacu pada laporan polisi bernomor LP/A/4/IX/2025 SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.
Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto menjelaskan, saksi-saksi yang telah diperiksa meliputi santri, pengurus ponpes, warga sekitar, hingga para ahli.
Ahli yang dilibatkan berasal dari bidang teknik sipil dan konstruksi bangunan untuk menelusuri penyebab teknis keruntuhan.
“Jumlah saksi akan bertambah seiring waktu,” kata Nanang di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu, dikutip dari Surya.co.id.
Nanang juga memastikan bahwa pimpinan Ponpes Al Khoziny akan dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.
“Belum (periksa pimpinan ponpes). Kan kami panggil dulu keterangan-keterangan dari saksi-saksi. Nanti semuanya pasti akan mengarah kepada siapa yang bertanggung jawab di situ,” ujar Nanang.
Menurut dugaan awal, bangunan asrama putra yang roboh saat proses pengecoran itu mengalami kegagalan konstruksi (failure construction). Meski begitu, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan penyebab pastinya.
Kasus ini akan ditangani dengan mengacu pada Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan/atau luka berat. Selain itu, penyidik juga mengacu pada Pasal 46 Ayat (3) dan/atau Pasal 47 Ayat (2) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mengatur persyaratan teknis pembangunan.
Penyelidikan Dimulai Setelah Evakuasi Tuntas
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan, penyelidikan baru dilakukan setelah proses evakuasi korban dinyatakan selesai pada Selasa (7/10/2025).
Ia menegaskan bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) merupakan langkah lanjutan yang pasti dilakukan oleh penyidik setelah penyelidikan resmi dimulai.
Jumlah saksi pun diperkirakan akan terus bertambah, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pimpinan ponpes.
Selain itu, sejumlah sampel material bangunan telah disita untuk diuji oleh para ahli. Meski demikian, polisi belum menyebutkan jumlah pasti sampel yang dikumpulkan.
Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto menambahkan, penyidik gabungan akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan apakah kasus ini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Namun, ketika ditanya mengenai berapa dari 17 saksi yang akan melanjutkan ke tahap penyidikan, Nanang belum bisa memastikan.
“Ya, nanti secara teknis dari Dirkrimsus ini kan masih di dalam proses pendalaman dari keterangan-keterangan yang ada. Tentunya nanti setelah hasil gelar akan ditentukan siapa saja yang bisa di dalam proses penyidikan ini,” ujarnya di Teras Gedung Immunotherapy RS Bhayangkara Surabaya, Rabu (8/10/2025).
Nanang menegaskan, pemeriksaan terhadap para saksi akan terus berlanjut dan pimpinan ponpes juga akan segera dijadwalkan untuk diperiksa.
Ia memastikan, penyidik akan bersikap profesional tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
“Jadi begini ya. Setiap orang itu sama haknya kedudukannya di dalam hukum. Jadi tentunya apapun yang akan melekat itu nanti kita lepaskan dulu,” tegas Nanang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.