Baru Staf Saja, KPK Siap Bongkar Jejak Tersangka Lain Kasus Suap Pajak Jakut

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

Kasus dugaan suap pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 masih menyisakan misteri.

Meski KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, pihaknya mengaku akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang lebih tinggi, termasuk manajemen PT Wanatiara Persada (WP).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan, status tersangka saat ini masih sebatas staf. Artinya, kasus ini bisa saja membesar jika bukti cukup mengarah ke level atas.

“Kita melihat perkembangannya, apakah ada keterlibatan dari pihak-pihak lain, manajemen dan lain-lain,” kata Asep, Minggu, 11 Januari 2026.

Kelima tersangka yang sudah ditetapkan terdiri dari tiga pegawai pajak, Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon), serta Askob Bahtiar (ASB) Tim Penilai. Sementara dari pihak swasta, tersangkanya adalah Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak, dan Edy Yulianto (EY), staf PT WP sebagai objek wajib pajak.

“Di sini kan staf. Nah bagaimana uang itu bisa keluar kan tentu harus punya kewenangan, kan gitu ya. Untuk mengeluarkan jumlah uang, kemudian memutuskan membayar dan lain-lainnya gitu kan. Karena uang itu bukan uang yang kecil. Tentunya kami akan perdalam,” kata Asep.

Ia menambahkan, staf-staf ini hanyalah 'petugas lapangan'. Jika penyidikan menemukan keterlibatan manajemen, KPK tak akan ragu memperluas kasus hingga ke level lebih tinggi.

“Dan kami juga merasa bahwa, tentunya terkait dengan tadi tugas dan tanggung jawab, kewenangan yang dimiliki dan lain-lain, nah staf-staf inilah hanya sebagai petugas lapangannya saja,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, praktik dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, diungkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Oknum pegawai pajak diduga memangkas kewajiban pajak hingga 80 persen dan meminta fee fantastis mencapai Rp8 miliar kepada wajib pajak. Modus itu diungkap Komisi KPK dalam pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat pejabat pajak hingga konsultan swasta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula saat PT Wanatiara Persada (WP) menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak 2023 pada September hingga Desember 2025.

Karena berkantor di Jakarta, laporan pajak perusahaan tersebut disampaikan ke KPP Madya Jakarta Utara.

"Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar," kata Asep Minggu, 11 Januari 2026.

Temuan itulah yang kemudian memicu rangkaian negosiasi. PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan karena menilai nilai kekurangan pajak tidak sesuai. Di titik inilah, dugaan praktik kotor mulai terjadi.

"Dari Rp75 Miliar jadi Rp15 Miliar. Berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar-menawar di situ, turun Rp60 Miliar. Hilang 60 Miliar kan seperti itu, atau sekitar 80 persen ya," kata Asep.