KPK Bongkar Dugaan Permintaan Uang Kuota Haji, 5 Bos Travel Jadi Saksi

yaqut cholil qoumas kuota haji, pansus angket haji dpr, KPK kuota haji 2025, korupsi haji khusus, bos travel diperiksa KPK, suap kuota haji, kasus haji Rp 1 triliun, skandal kuota haji Indonesia, KPK Bongkar Dugaan Permintaan Uang Kuota Haji, 5 Bos Travel Jadi Saksi

Kasus dugaan korupsi kuota haji makin panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut adanya permintaan uang dari biro perjalanan haji untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus periode 2023–2024.

Lima orang pimpinan dan staf travel haji sudah diperiksa KPK sebagai saksi.

Salah satu yang disorot adalah soal mekanisme jatah tambahan haji khusus yang diduga jadi praktik korupsi.

Lima saksi travel haji diperiksa KPK

Pemeriksaan berlangsung Selasa (23/9/2025). Nama-nama yang dipanggil antara lain:

  1. Muhammad Rasyid (Dirut PT Saudaraku)
  2. Ali Jaelani (Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera)
  3. Siti Roobiah Zalfaa (Dirut PT Al Andalus Nusantara Travel)
  4. Zainal Abidin (Dirut PT Andromeda Atria Wisata)
  5. Affif (Dirut PT Dzikra Az Zumar Wisata)

“Para saksi hadir, serta didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus dan permintaan uang untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (24/9/2025).

Kerugian negara capai Rp 1 triliun

Kasus ini pertama kali masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025.

Sebelumnya, KPK sudah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus.

yaqut cholil qoumas kuota haji, pansus angket haji dpr, KPK kuota haji 2025, korupsi haji khusus, bos travel diperiksa KPK, suap kuota haji, kasus haji Rp 1 triliun, skandal kuota haji Indonesia, KPK Bongkar Dugaan Permintaan Uang Kuota Haji, 5 Bos Travel Jadi Saksi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Hasil hitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memperkirakan kerugian negara menembus Rp 1 triliun lebih.

Imbasnya, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk eks Menag Yaqut.

DPR RI turut temukan kejanggalan

Tak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan pada pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2024 dari Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi rata: 10.000 untuk haji reguler, 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, aturan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 jelas mengatur: 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

KPK masih mendalami peran biro perjalanan dan pejabat terkait dalam praktik dugaan suap kuota haji.

Jika terbukti, kasus ini bisa jadi salah satu skandal haji terbesar dengan kerugian negara triliunan rupiah.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.