Aceh Butuh Dana Rp 153 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana

Aceh, anggaran, Aceh Butuh Dana Rp 153 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana

Pemerintah Aceh membutuhkan anggaran sebesar Rp 153,3 triliun untuk pemulihan pascabencana akhir November 2025 lalu.

Hal itu juga tertuang dalam dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) yang telah diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Iya benar, pemerintah Aceh telah menyampaikan dokumen R3P kepada pemerintah pusat melalui BNPB pada 3 Februari 2025," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, di Banda Aceh, Minggu (8/2/2026), dikutip dari Antara.

Berdasarkan rekapitulasi, kata dia, kebutuhan anggaran tersebut dibagi pada beberapa kewenangan, yakni kementerian/lembaga Rp 41,8 triliun, provinsi Aceh Rp 22 triliun, kabupaten/kota Rp 60,43 triliun, dan kewenangan masyarakat serta dunia usaha Rp 29 triliun.

Dokumen R3P Aceh Akan Diverifikasi BNPB

Lanjut Muhammad MTA, R3P Aceh memuat semua data kerusakan, kerugian dan rencana pemulihan menyeluruh pascabencana yang diajukan dan disampaikan semua level kewenangan kementerian/lembaga pusat, provinsi Aceh, dan kabupaten/kota.

"Secara khusus, tim Bappenas RI sudah ke Aceh melakukan rapat koordinasi dengan tim pemerintah Aceh dalam rangka penyelarasan dokumen R3P tersebut," ujarnya.

Saat ini BNPB sedang melakukan verifikasi seluruh dokumen R3P Aceh untuk selanjutnya dilakukan verifikasi faktual ke lapangan berdasarkan R3P yang disampaikan tersebut.

"Setelah verifikasi faktual dilakukan, BNPB akan meneruskan kepada Bappenas RI dalam rangka persiapan rehab-rekon pascabencana," imbuhnya.

Ia menegaskan, berbagai langkah pemulihan masih terus dilakukan oleh pemerintah, mulai dari pusat, provinsi hingga daerah.

"Gubernur Aceh selalu berharap agar semua komponen untuk terus bersatu demi Aceh lebih baik, bangkit dari bencana ini," tukas Muhammad MTA.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang