Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Rp 8,5 Miliar, Dana Wajib Disetor 14 Hari

Kalimantan Timur, Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Rp 8,5 Miliar, Dana Wajib Disetor 14 Hari

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud mengembalikan mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar setelah mempertimbangkan respons masyarakat.

Untuk itu, penyedia mobil dinas wajib menyetor kembali dana tersebut ke kas daerah.

Pemprov Kaltim memberi batas waktu maksimal 14 hari setelah unit diterima kembali.

Ketentuan itu mengacu pada mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan aturan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Proses administrasi pembatalan kini tengah berjalan.

Tenggat 14 hari pengembalian

Pemprov Kaltim menegaskan dana harus kembali dalam waktu paling lambat dua pekan. Tenggat dihitung sejak kendaraan resmi diterima kembali dari pemerintah daerah.

Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menyebut proses tersebut mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Faisal memaparkan, penyedia mobil dinas bersikap kooperatif dalam tahapan pengembalian.

Dengan skema ini, dana Rp 8,5 miliar tidak lagi tercatat sebagai belanja kendaraan operasional gubernur.

Mobil sudah diserahkan, tapi belum sempat dipakai

Pemprov sebelumnya mengadakan satu unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e melalui APBD Perubahan 2025.

Pengadaan dilakukan lewat e-katalog Inaproc pada November 2025 dengan nilai sekitar Rp 8,5 miliar.

Unit tersebut diserahterimakan pada 20 November 2025.

Namun, pemerintah daerah belum mengoperasikannya di Kalimantan Timur. Mobil masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta.

"Unitnya masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta. Jadi, mumpung belum pernah digunakan untuk operasional, Bapak Gubernur memerintahkan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk segera memproses pengembaliannya," ujar Faisal, dikutip dari Antara, Minggu (1/3/2026). 

Ambil keputusan setelah dapat respons masyarakat

Gubernur Rudy Mas’ud memutuskan membatalkan pengadaan setelah menerima berbagai masukan.

Ia mempertimbangkan pandangan lembaga pengawas serta aspirasi tokoh masyarakat dan tokoh agama.

"Bapak Gubernur mencermati masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK. Beliau juga mendengar langsung kegelisahan tokoh masyarakat dan tokoh agama," terang Faisal.

Pemprov Kaltim menyatakan seluruh proses pembatalan dan pengembalian dana akan diselesaikan sesuai prosedur administrasi dan ketentuan yang berlaku.

"Keputusan ini adalah bukti nyata komitmen Pemprov Kaltim terhadap prinsip good governance. Bapak Gubernur berterima kasih atas kritik konstruktif dari masyarakat. Bagi beliau, menjaga integritas dan kebersamaan jauh lebih berharga daripada fasilitas mewah," jelasnya. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang