Usai Disorot Presiden Prabowo, Pemkab Bogor Tertibkan Baliho Reklame dan Atribut Semrawut

penertiban baliho, Usai Disorot Presiden Prabowo, Pemkab Bogor Tertibkan Baliho Reklame dan Atribut Semrawut

 Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk menata ruang publik secara berkelanjutan melalui penertiban baliho, reklame, dan berbagai atribut yang terpasang di wilayah tersebut.

Langkah ini ditegaskan Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai agenda jangka panjang, bukan kebijakan sesaat yang dilakukan karena momentum tertentu.

Penegasan tersebut disampaikan Rudy usai Apel Gabungan Ketertiban dan Pengelolaan Lingkungan yang digelar di halaman Kantor Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, penataan lingkungan menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan wajah kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Mengapa penertiban baliho dan reklame dilakukan?

Rudy menjelaskan bahwa penertiban baliho dan reklame dilakukan karena banyak media promosi yang tidak sesuai aturan, baik dari sisi perizinan maupun penempatannya di ruang publik.

Selain mengganggu keindahan kota, keberadaan baliho dan billboard yang tidak tertata juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Ia menyampaikan bahwa penataan ruang publik di Kabupaten Bogor telah dilakukan secara bertahap sejak Oktober hingga November lalu, dimulai dari kawasan Gadog hingga perbatasan Kabupaten Cianjur.

“Bogor bukan hanya Babakanmadang atau Bojong Koneng. Penataan ini kami lakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” ujarnya dikutip dari Antara.

Dalam proses tersebut, pemerintah daerah membongkar sejumlah baliho dan billboard yang tidak memiliki izin. Sementara itu, reklame yang berizin tetapi dinilai mengganggu estetika kota atau membahayakan pengendara juga turut ditertibkan.

“Beberapa billboard yang tidak berizin kita bongkar. Yang berizin tetapi mengganggu estetika dan rawan terhadap pengendara juga kami tertibkan,” katanya.

Bagaimana penertiban dilakukan di lapangan?

penertiban baliho, Usai Disorot Presiden Prabowo, Pemkab Bogor Tertibkan Baliho Reklame dan Atribut Semrawut

Pemkab Bogor melalui Satpol-PP menertibkan atau menurunkan sebanyak 382 spanduk-baliho tak berizin di kawasan Sentul hingga Hambalang, Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto menyoroti semrawutnya spanduk di wilayah tersebut pada Senin (2/2/2026) malam.

Rudy menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan dialog bersama pihak-pihak terkait.

Pendekatan ini dipilih agar tercipta kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik.

Menurut dia, penataan tidak hanya menyasar reklame komersial, tetapi juga atribut kegiatan dan atribut partai politik yang terpasang di ruang publik.

Pemerintah daerah tidak melarang pemasangan atribut, namun menekankan perlunya memperhatikan aspek estetika, keselamatan, dan kepentingan umum.

“Siapa pun boleh memasang atribut, termasuk atribut partai, tetapi kalau mengganggu kepentingan umum atau secara estetika tidak tepat, tentu akan kita rapikan bersama-sama,” ujarnya.

Apa tujuan jangka panjang penataan ruang publik?

Menurut Rudy, penataan ruang publik merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, pelaku usaha, organisasi politik, dan masyarakat.

Upaya ini harus dilakukan secara konsisten agar wajah Kabupaten Bogor tertata dengan baik, aman, dan nyaman.

Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan serta menciptakan tata kota yang lebih tertib dan berkarakter.

“Ini bukan kebijakan sesaat. Penataan ruang publik harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” ujarnya.

Rudy berharap, melalui penataan yang berkelanjutan, Kabupaten Bogor dapat memiliki identitas visual yang lebih rapi dan ramah bagi masyarakat maupun pengunjung.

penertiban baliho, Usai Disorot Presiden Prabowo, Pemkab Bogor Tertibkan Baliho Reklame dan Atribut Semrawut

Pemkab Bogor melalui Satpol-PP menertibkan atau menurunkan sebanyak 382 spanduk-baliho tak berizin di kawasan Sentul hingga Hambalang, Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto menyoroti semrawutnya spanduk di wilayah tersebut pada Senin (2/2/2026) malam.

Bagaimana arahan Presiden terkait penataan baliho?

Kebijakan penertiban baliho dan reklame di Kabupaten Bogor juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyoroti semrawutnya baliho, spanduk iklan, dan kabel listrik di sejumlah daerah.

Presiden menyampaikan hal tersebut saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

“Dalam rangka Indonesia Asri, terus terang saja saya minta kepada pemerintah daerah tolong tertibkan iklan, spanduk, baliho. Terlalu banyak,” kata Presiden.

Ia menilai kondisi visual kota di berbagai daerah menjadi seragam dan kehilangan keindahan karena dipenuhi spanduk dan baliho berukuran besar.

“Kalau saya ke Balikpapan, saya ke Banjarmasin, hampir tidak ada bedanya. Spanduk, spanduk, spanduk,” ujarnya.

Presiden juga menyinggung kondisi serupa di kawasan Hambalang, Kabupaten Bogor, yang menurutnya masih dipenuhi baliho dan spanduk di sepanjang jalan.

“Kalau saya naik ke Hambalang (Bogor), spanduk juga, spanduk, spanduk,” kata dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang