Himpun Rp 7,47 Triliun, ke Mana Rp 1,2 Triliun Dana Lender Dana Syariah Indonesia?

Dana Syariah Indonesia, Himpun Rp 7,47 Triliun, ke Mana Rp 1,2 Triliun Dana Lender Dana Syariah Indonesia?

Dana Syariah Indonesia menghimpun dana lender sebesar Rp 7,47 triliun selama periode 2021-2025. 

Namun, Rp 1,2 triliun di antaranya belum kembali ke pemberi pinjaman dan kini menjadi fokus penelusuran dalam kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia yang telah masuk tahap penyidikan.

Rincian aliran dana tersebut diungkap OJK dan PPATK dalam rapat bersama Komisi III DPR RI. 

Aparat menilai pergerakan dana menjadi kunci pembuktian dugaan fraud fintech syariah dalam kasus ini.

Dana Rp 1,2 triliun yang belum kembali ke lender

Berdasarkan pemaparan OJK dan PPATK dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Dana Syariah Indonesia telah mengembalikan sekitar Rp 6,2 triliun dana lender

Sisanya, sekitar Rp 1,2 triliun, hingga kini belum dikembalikan kepada lender Dana Syariah Indonesia.

Nilai tersebut berkaitan langsung dengan kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia Rp 2,4 triliun yang terungkap sejak Oktober 2025. 

Pihak berwajib menyebut angka kerugian masih berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus DSI.

OJK menjelaskan bahwa dana lender yang belum kembali tidak sepenuhnya mengendap di rekening escrow

Sebagian dana justru bergerak ke berbagai pos penggunaan lain yang kini ditelusuri penyidik.

Aliran dana ke operasional dan perusahaan afiliasi

PPATK mencatat sekitar Rp 167 miliar dari dana lender digunakan untuk membiayai operasional perusahaan. 

Selain itu, OJK menemukan aliran dana ke perusahaan terafiliasi dalam jumlah signifikan.

Sekitar Rp 796 miliar diketahui disalurkan ke rekening perusahaan-perusahaan afiliasi, sementara Rp 218 miliar lainnya dipindahkan ke rekening perorangan maupun entitas afiliasi lain. 

Pola ini memperkuat dugaan fraud fintech syariah dalam operasional Dana Syariah Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyebut perusahaan menggunakan data borrower riil untuk membuat proyek fiktif Dana Syariah Indonesia sebagai dasar penghimpunan dana baru.

"Kemudian memublikasikan informasi tidak benar di website untuk menggalang dana lender," kata Agusman, dikutip dari , Jumat (16/1/2026). 

OJK juga menemukan penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk menutup kewajiban lain, termasuk pembiayaan bermasalah. 

"Atau istilahnya ponzi," tegas Agusman.

Pemblokiran rekening dan penelusuran PPATK

Seiring temuan tersebut, PPATK memblokir 33 rekening Dana Syariah Indonesia dan afiliasinya sejak 18 Desember 2025. 

Total saldo rekening yang diblokir mencapai sekitar Rp 4 miliar, termasuk rekening escrow dan operasional.

Dana Syariah Indonesia minta pembukaan blokir rekening dengan alasan untuk mempercepat pembayaran kepada lender. 

"Dengan demikian, dana yang ada di rekening tersebut bisa segera didistribusikan ke para lender yang sudah menunggu," ujar Direktur Utama Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, dikutip dari , Sabtu (17/1/2026). 

Namun PPATK menilai pembukaan rekening berisiko. Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, menyatakan ada kemungkinan dibawa kabur. 

"Ya dibuka, kalau diambil dan dibawa kabur gimana? Siapa yang tanggung jawab?" ujarnya. 

Kasus fintech lending syariah ini kini masuk penyidikan Bareskrim DSI. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik telah menemukan unsur pidana.

"Artinya telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo," ujar Ade, 

Pernyataan itu menegaskan, penyidikan Bareskrim kasus Dana Syariah Indonesia masih terus berjalan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang